Pemenang Pilkades Tetap Dilantik
KARAWANG, RAKA- Meskipun banyak aksi unjuk rasa setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 11 November lalu, Jumat (14/12) hari ini rencananya 67 desa yang melaksanakan pilkades akan dilantik semua. Tidak ada hasil pilkades yang dianulir. Jika ada pihak yang keberatan, disarankan untuk menempuh jalur hukum.
Tidak hanya 67 kades, rencananya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana juga akan melantik Kades Cikampek Barat yang terpilih hasil musyawarah desa (Musdes). Hasil pilkades ini sudah final dan sudah sesuai laporan dari BPD masing-masing desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Ade Sudiana mengatakan, panitia pilkades tingkat desa telah menetapkan kades terpilih yang memperoleh suara terbanyak, kemudian melaporkan kepada BPD dan BPD melaporkan kepada BPMPD dan oleh bupati disahkan pengangkatannya. Jadi 67 kades dilantik semua ditambah 1 kades yaitu Desa Cikampek Barat hasil pilkades antar waktu melalui musdes. Pemkab, sebut Ade akan melaksanakan pengambilan sumpah serentak, walaupun ada desa yang diakuinya masih bermasalah. Tapi, kalaupun ada yang keberatan, silahkan mengajukan gugatan hukum sesuai perundang-undangan. “Kita jalan terus melantikik 68 kades terpilih, kalau ada yang keberatan silahkan ajukan gugatan hukum sesuai aturan,” katanya.
Ada meminta kepada kades terpilih, usai dilantik tidak merayakan kemenangan secara berlebihan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Beri masyarakat keteladanan dan tetap santun, kalaupun ada tasyakuran diharapkan tidak mengundang upaya-upaya provokasi dan ganggu ketertiban yang merugikan. “Bagi yang mau dilantik, tetap santun. Jangan konvoi atau euforia berlebihan yang ganggu ketertiban umum,” pintanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna menyampaikan, pelantikan 67 desa tetap berjalan sesuai jadwal yaitu Jumat 14 Desember 2018. “Sesuai jadwal besok insya Allah akan dilaksanakan pelantikan, informasi dari temen-temen panitia dan itu sudah disampaikan kepada ibu bupati, kita sudah siapakan rapat untuk pelaksanaannya. Rencana hari Jumat siang rencananya,” katanya.
Teddy menegaskan, sejumlah desa yang saat ini mengalami polemik usai pilkades pun tetap akan dilantik. “Desa konflik disilahkan diselesaikan dengan hukum, karena penyelesaian sudah secara hukum, artinya bahwa dari berita acara dari panitia sudah ditetapkan makanya wajib bagi bupati penetapan, apabila dari masyarakat merasa tidak puas sudah disiapkan ranahnya ke pengadilan, SK Bupati bisa diubah kok, kalau nanti hasil pengadilan berubah. Hasil pilkades dari hasil penetapan berita acara panitia dilantik itu menjadi kekuatan hukumnya,” tandasnya. (rud/apk)