CIKAMPEK, RAKA- Perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Plaza Cikampek masih dalam proses pembuatan, sehingga pemilik tempat tersebut diminta agar menghentikan operasi terlebih dahulu.
Kepala Desa Cikampek Kota Ahmad Nurdin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika lantai atas di Plaza Cikampek dijadikan THM.
“Kami memang mengeluarkan izin, tapi itu hanya sebatas izin tempat cafe saja, bukan tempat dugem,”ungkapnya.
Dikatakannya, apabila tempat tersebut dijadikan THM, maka pengelola harus memiliki izin dari pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Baca Juga : Halim-Karawang 15 Menit
“Jadi kalau semua izinnya belum ada, maka kami akan minta pengelola agar menutup sementara sampai semua izinnya ada,” jelasnya.
Pengelola lantai atas cafe and live musik Plaza Cikampek Jimmy Steven mengatakan, terkait perizinan cafe dan live musik seluruh perizinan sedang dalam proses.
“Terkait izin, kami sudah tempuh melalui sistim OSS dan sudah diunduh ke aplikasi perizinan. Kini kami sedang menunggu hasil verifikasi atas pengajuan izin tersebut. Saat ini kami mengantongi izin sedang dalam proses dan kami yakin izin itu akan rampung pada beberapa minggu ke depan,”terangnya.
Dijelaskannya, adapun untuk kupon dari tiket masuk Rp50 ribu yang dapat ditukar dengan Miras itu hanya bisa ditukar dengan makanan atau minuman tidak beralkohol yang tersedia dalam daftar menu.
Hal itu bertujuan untuk kenyamanan pelanggan agar tidak sembarangan orang dapat masuk untuk sekedar kongkow tanpa memesan menu makan atau minuman.
Disampaikannya, operasional lantai atas cafe and live music Plaza Cikampek di hari Senin sampai Jumat, pengelola hanya menyediakan live musik yang menampilkan seniman dari daerah sekitar.
Sedangkan, operasional di hari Sabtu dan Minggu pengelola menyediakan live music disc jockey (DJ) dan pihaknya menerapkan aturan ketat untuk masuk ke tempat tersebut.
Pengelola mewajibkan pengunjung menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) agar yang masuk telah berusia 17 tahun keatas atau dikategorikan pemuda bukan remaja.
“Jadi untuk Sabtu dan Minggu ketika ada live DJ tidak ada remaja usia 17 tahun kebawah yang boleh masuk ke sana. Hanya orang yang sudah memiliki KTP yang bisa masukdan KTP itu diperlihatkan kepada petugas di pintu masuk,”paparnya.
Camat Cikampek Usep Supriatna mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik atau pengelola THM lantai atas Plaza Cikampek. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pelimpahan sebagian urusan Pemerintah dari Bupati Karawang kepada perangkat daerah Bupati Karawang dari program Camat Cikampek tahun 2024.
“Atas dasar tersebut, agar saudara (pemilik atau pengelola THM) memilik dokumen perizinan apabila belum memiliki perizinan, maka segera diurus terkait perijinan yang harus di milik kepada pemerintah daerah, dan imbauan ini untuk tertib administrasi perizinan dan pendataan para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cikampek serta jika belum memiliki perizinan, maka kegiatan usaha hiburan malam dihentikan dahulu,”katanya, Jumat (20/12).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, pihaknya telah memangil pengelola THM di Plaza Cikampek terkait izin tempat usahanya.
“Proses perizinannya sedang diurus dan kemarin penegasan langsung kita bawa ke DPMPTSP untuk memastikan supaya cepat perizinannya selesai dan sebagian perizinan sudah ada, persetujuan dari lingkungan dan pemerintah desa juga sudah ada,” ungkapnya.
Disampaikannya, pihaknya sudah menegaskan kepala pengelola THM untuk menghentikan kegiatannya sementara sampai perizinannya selesai.
” Adapun setelah perizinan selesai akan mendaftarkan NPWPD dan membayar pajak tempat hiburannya,”terangnya.
Selain itu, Ketua Tim Pengaduan, Konsultasi dan Sosialisasi DPMPTSP Sandi Susilo S.H. mengatakan, Satpol PP Kabupaten Karawang telah memanggil pengelola THM di Plaza Cikampek. Adapun terkait perizinan tempat tersebut pengelolaan sedang melakukan pembuatan izin melalui online.
“Untuk izin mereka sendiri yang urus lewat online, izinnya cafe dan Bar. Tapi dari DPMPTSP meminta agar tutup dulu sebelum perizinan terbit,”tutupnya. (zal)