HEADLINEKARAWANG

Tujuh Lampu Merah Dipasang Sensor

PASANG ALAT: Teknisi mempersiapkan pasang alat di lampu merah.

Durasi Waktu Tergantung Kepadatan Kendaraan

KARAWANG, RAKA – Tujuh titik Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Karawang diganti dengan alat yang lebih canggih. Sejumlah APILL atau yang biasa disebut lampu merah itu akan menggunakan sistem sensor. Durasi waktu menyalanya lampu hijau akan tergantung dari kepadatan kendaraan pada radius 50 meter. “Sekarang sistemnya responsif atau sensor dilihat dari radius 50 meter,” ujar teknisi APILL Dishub Karawang Fajar Taufik, Rabu (17/11).

Fajar menuturkan, melalui APILL yang baru ini akan ada perbedaan durasi tunggu saat sedang lampu merah. Durasi saat mengaktifkan lampu hijau atau mengeluarkan kendaraan pada salah satu jalur maksimal 60 detik tergantung dari ramai atau tidaknya kendaraan yang melintas. Jika dalam radius 50 meter tidak ada antrean kendaraan yang padat, maka menyalanya lampu hijau pada jalur tersebut hanya berlangsung selama 20 detik. “Sehingga otomatis di jalur lain yang kebagian stop atau lampu merah, juga mengikuti durasi dari lampu hijau jalur lain,” jelasnya.

Dikatakan Fajar, sistem APILL yang baru itu langsung dipantau oleh pihak kementerian. Tetapi untuk pengaturan masih bisa dilakukan oleh pegawai Dishub Karawang. “Nanti yang tulisan angka saat menunggu lampu kembali hijau atau menjelang lampu merah itu tidak ada. Akan diganti oleh runing teks,” ucapnya.

Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Karawang Dikhy Prayoga mengatakan, saat ini pihaknya telah mendapatkan bantuan tujuh titik pemasangan APILL yang baru dari Kementerian Perhubungan. Sejak satu minggu lalu telah dilakukan pemasangan di beberapa titik yang ditunjuk karena masuk jalan nasional. Adapun titik yang ditunjuk diantaranya lampu merah di Cikampek, Tol Karawang Timur, Tanjungpura KPU dan Terminal, RMK, Johar dan lampu merah DPRD. “Yang di DPRD sudah dipasang tapi alatnya eror jadi akan dibawa lagi oleh pemasang. Sementara masih pakai yang lama,” ucapnya.

Dikatakan Dikhy, APILL yang ada di Karawang sebanyak 13 titik. Namun yang menjadi kewenangan kabupaten hanya 4 titik. Diantarnya Ranggon, Pasar Telagasari, Karasak. dan DPRD. Sedangkan titik lainya menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi. “Kita nanti evaluasi dulu akhir tahun. Sekarang yang rusak itu yang di Jomin dan Cilamaya tetapi kewenangan Kementerian. Dulu pernah diajukan tapi belum ada perbaikan,” ujarnya.

Saat ini, tambah Dikhy, pihaknya tengah menyiapkan personel teknisi agar bisa atau memahami sistem kerja APILL bari yang diberikan oleh Kementerian ini. “Kami fokuskan dulu untuk menyiapkan personel mengikuti Bimtek. Sistemnya baru, personel teknisinya juga harus diupgrade. SDMnya harus dipersiapkan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button