
RadarKarawang.id – ‘Perang’ Dedi Mulyadi dengan sekolah-sekolah swasta mulai panas. Sebanyak delapan organisasi sekolah jenjang SMA swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berkas gugatan tersebut akan diproses dan diperiksa pada Kamis (7/8/2025). Adapun gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Delapan organisasi sekolah swasta ini menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak saat ditemui, Rabu (6/8).
Meski gugatan dikabulkan, Enrico menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap perkara ini akan tetap dilakukan. Di mana PTUN Bandung akan memeriksa mengenai formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini. “Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama,” ucapnya.
Pemeriksaan persiapan itu, kata Enrico, jangka waktunya sekitar 30 hari dan setelah itu akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan, setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban. Kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian.
Baca juga: Formasi Guru PPPK, Ini yang Diprioritaskan
“Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu,” paparnya.
Dalam pokok perkara ini, pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak menuntup kemungkinan Biro Hukum Pemprov Jabar bisa datang dan menghadapi gugatan tersebut.
“Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum,” ungkapnya.
Adapun delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu: 1.Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat 2.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung 3.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.
Tonton juga: Mbah Gotho, Manusia Tertua di Dunia
4.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor 5.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut 6.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon 7.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan 8.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi. (psn/jp)