NASIONAL
Trending

Prabowo Bisa Angkat Menteri Lebih dari 34 Orang

Radarkarawang.id- Usai DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9). Jumlah kementerian negara pada pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto bisa lebih dari 34 kementerian/lembaga.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menanyakan apakah RUU tentang Kementerian Negara dapat disahkan menjadi Undang-Undang. “Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk saat memimpin Rapat Paripurnas DPR RI, seperti dikutip dari Jawa Pos. “Setuju,” jawab para anggota dewan yang diikuti dengan ketukan palu pengesahan.

Sebelum disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna tingkat II, Anggota Baleg dari fraksi PKS Amin AK menyatakan, perubahan UU Kementerian Negara merupakan satu keharusan akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 79/PUU -IX/2019.

“Fraksi PKS berpendapat penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yaitu; Pasal 6 A, sehingga berbunyi sebagai berikut, dalam hal tertentu pembentukan kementerian tersendiri dapat ditentukan dengan sub pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan, sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 pada prinsipnya berdasarkan kebutuhan presiden dan penyelenggara pemerintahan yang baik,” ucap Amin AK. (asy)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights