Nekat Bangun Sebelum Izin Lengkap, Restoran Baru di Karawang Ini Bakal Disidak PUPR

KARAWANG, RAKA – Pembangunan sebuah restoran di Jalan Kertabumi, tepat di depan Kantor KPPN dan di samping GKP Immanuel Karawang, menjadi sorotan setelah diduga memulai aktivitas konstruksi sebelum mengantongi dokumen perizinan yang diwajibkan.
Bangunan yang disebut-sebut akan menjadi gerai Bakso Lapangan Tembak Senayan itu kini tengah dalam pengawasan sejumlah instansi terkait.
Sorotan tersebut mencuat setelah tim Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Selasa (19/5). Dari hasil pengecekan di lapangan, pembangunan fisik diketahui telah berjalan aktif, sementara dokumen penting terkait legalitas bangunan belum dapat ditunjukkan.
Berdasarkan hasil temuan di lokasi, penanggung jawab proyek belum dapat memperlihatkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, proyek tersebut juga diduga telah mendahului proses perizinan yang semestinya ditempuh sebelum pembangunan dimulai.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang DA Prasetya Wirabrata mengatakan, indikasi pelanggaran dalam proyek tersebut cukup kuat. “Bangunan ini terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan tata bangunan karena memulai konstruksi sebelum izin lengkap,”katanya, Rabu (20/5).
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang Bangunan dan Penataan Bangunan Dinas PUPR KarawangAndri Yulianto. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan administrasi terkait proyek tersebut. ”Belum ada data atau administrasi yang masuk ke kami. Kami akan cek langsung ke lokasi,”terangnya.
Pihak PUPR juga memastikan akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan legalitas pembangunan dan mencocokkan informasi yang disampaikan pihak pengembang.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian pembangunan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Pengawas Proyek Jo membantah adanya persoalan perizinan.
Ia menyebut seluruh proses administrasi telah ditempuh. ”Bangunan ini akan digunakan untuk resto. Soal perizinan semuanya sudah ada dan sudah ditempuh. Jadi bos sewa ke PJT pusat, bos terima beres, yang lainnya diurus PJT. Coba langsung datang ke kantor PJT Pusat yang ada di Jatiluhur,”tutupnya. (zal)



