Uncategorized

Demfarm di Jayamakmur Dibangun di Sawah

JAYAKERTA, RAKA – Pembangunan Demonstrasi Farming Koorporasi (Demfarm) bantuan Kementerian Pertanian di lahan seluas 8500 meter persegi di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, tahun anggaran 2018 itu hingga kini tak kunjung rampung.

Selain disinyalir belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP proyek itu juga terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 tahun 2013 dan Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2017. “Itu kan lahan pertanian produktif, jelas melanggar Perda dan Perbup yang melarang ada bangunan di lahan tersebut,” ucap pegiat lingkungan Ridwan Alamsyah, Rabu (6/2).

Hal yang memprihatinkan, lanjut Ridwan, Dinas Pertanian sendiri yang notabene juga terlibat dalam pembuatan peraturan tersebut. “Dinas pertanian yang membangun gudang demfarm di atas lahan pesawahan aktif, serta berada di samping irigasi tersier tersebut jelas telah melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perbup tentang LP2B,” ucapnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan lokasi yang di bangun program demfarm tersebut di ketahui Bupati Karawang atau tidak. Mengingat, pembangunan gudang tersebut merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian. “Khawatirnya berimbas kepada Pemkab Karawang, masa yang bikin peraturan melanggar,” ketusnya.

Hal senada dikatakan Asep Agustian, praktisi hukum, apabila pembangunan demfarm bantuan kementan tersebut melanggar perdan dan pebup, harus ada tindakan tegas dari Pemkab Karawang. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik buat masyarakat. Selebihnya, dalam hal ini satpol PP yang harus bertindak. Apabila Pemkab melalui Sat Pol PP tidak dapat bertindak tegas, lebih baik Pemkab tidak usah membuat Perda dan Perbup lagi. “percuma, capek-capek bikin Perda dan Perbup kalau cuma buat dilanggar dan menjadi contoh tidak baik buat masyarakat. Berarti Perda dan Perbupnya mandul,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button