Uncategorized
Trending

Pamer Tumpukan Uang Rp101 Miliar, Kejari Disebut Pencitraan

KARAWANG,RAKA- Pamer tumpukan uang Rp101 miliar, Kejari disebut pencitraan. Padahal, uang PD Petrogas Persada yang dikorupsi hanya sebesar Rp7,1 miliar.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) Dian Suryana, menyatakan bahwa penyitaan tersebut sah secara hukum karena telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan berlandaskan Pasal 39 KUHAP serta Pasal 18 UU Tipikor. Kendati demikian, ia menyoroti bahwa pemajangan fisik uang dalam jumlah besar berisiko membingungkan publik.

Baca Juga : Timsel Calon Dewan Pengawas Petrogas Buka-bukaan

“Prestasi kejaksaan patut diapresiasi jika fokusnya pada pengembalian kerugian negara senilai Rp7,1 miliar dan menuntut berat pelaku. Bukan malah memamerkan sitaan sebagai ajang pansos (panjat sosial),” ujar Dian, Selasa (24/6).

Menurut Dian, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dikenal dua pendekatan utama yakni follow the money (penelusuran aliran dana dan pengembalian kerugian negara) dan follow the suspect (penjeratan pelaku secara hukum). Ia khawatir, aksi pamer uang dalam jumlah fantastis justru menimbulkan persepsi keliru bahwa keberhasilan kejaksaan hanya diukur dari jumlah uang yang ditampilkan ke publik.

“Jangan sampai hanya ikut-ikutan gaya tren pamer barang bukti miliaran atau triliunan. Publik butuh keadilan dan kepastian hukum, bukan atraksi,” tegasnya.

Tonton Juga : ANTHEME RUSIA… URAAAA!!

Namun, Dian sebagai Dirut Pustaka tetap memberikan apresiasi atas keberanian Kejari Karawang dalam membongkar kasus dan melakukan asset tracing terhadap aliran dana yang mencurigakan.

“Preseden penegakan hukum yang proporsional dan transparan tanpa bombastis justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tambah Dian.

Terpisah, praktisi hukum Karawang Asep Agustian, mempertanyakan urgensi dan motif di balik pemajangan uang senilai Rp101 miliar yang disebut-sebut bukan bagian dari kerugian negara, melainkan dividen milik Petrogas yang disita.

“Awalnya saya kira itu uang Rp7,1 miliar yang diduga dikorupsi. Tapi ternyata itu deviden Petrogas yang disita, bukan kerugian negara. Jadi, apa urgensinya memamerkan uang sebanyak itu?” ujar Ketua DPC Peradi Karawang tersebut.

Pria yang akrab disapa Askun menilai, bahwa jika tujuan Kejari hanya untuk mengamankan kas agar tidak kembali dikorupsi, seharusnya cukup dengan memblokir rekening perusahaan melalui bank yang ditunjuk pemda. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya obsesi terhadap gaya Kejaksaan Agung yang beberapa kali memamerkan uang hasil korupsi dalam kasus-kasus besar nasional.

“Apa sih sebenarnya tujuannya? Apakah ingin memberi sinyal bahwa akan ada tersangka baru? Saya belum paham maksudnya,” kata Askun.

Ia juga menyoroti potensi adanya lebih dari satu tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, tidak mungkin seorang Plt Dirut PD Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo, mencairkan dana besar sendirian tanpa keterlibatan pihak lain.

“Kasus seperti ini pasti melibatkan lebih dari satu orang. Saya yakin, kalau Kejaksaan serius mau membongkar, akan ada nama-nama lain yang ikut terseret,” tegas Askun.

Saat ini, penyidikan terhadap kasus korupsi PD Petrogas sudah memasuki tahap penting setelah penetapan tersangka, dan Kejaksaan masih terus menggali informasi dan mengembangkan temuan berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan para saksi. (uty)

Related Articles

Back to top button