Karawang

Objek Wisata Berisiko Tularkan Covid-19

WISATA UNGGULAN: Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya selalu ramai dikunjungi masyarakat sebelum pandemi corona. Kini, saat wabah corona setiap pengelola wisata wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pengelola Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

KARAWANG, RAKA – Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang gencar melakukan monitoring ke sejumlah objek wisata di wilayah Kabupaten Karawang. Hal tersebut untuk memastikan kesiapan pengelola objek wisata dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Pariwisata Kabupaten Karawang Dede Pramiadi Asmara mengatakan, sejak Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020, tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, sejumlah objek wisata di wilayah Karawang sudah dibuka. “Sejak itu keluar semua objek wisata boleh buka, adapun buka atau tidak itu tergantung kesiapan pengelola,” jelasnya, kepada Radar Karawang, saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut kata dia, sekarang ini Dinas Pariwisata tengah melakukan monitoring di sejumlah tempat wisata, diantaranya Curug Cigentis dan Pantai Tanjungpakis. Pihaknya mengaku, monitoring tersebut untuk penanganan protokol kesehatan di tempat wisata, pasalnya tempat wisata ini kerap dikunjungi banyak wisatawan sehingga beresiko terjadi penularan Covid-19. “Yang kita kejar ini upaya untuk meminimalisir penyebaran covid di tempat-tempat wisata,” kata Dede.

Dede menekankan pengelola objek wisata harus menyediakan tempat cuci tangan, penyediaan disinfektan, imbauan Covid-19. Selain itu pengelola juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga tidak terjadi klaster baru di tempat wisata. “Kalau misalkan penjaga tiket hanya memakai masker, kita tekankan lagi untuk menggunakan face shield dan sarung tangan,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button