HEADLINEKarawang

Jangan Sampai Salah Upload Syarat CPNS

KARAWANG, RAKA – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mesti hati-hati saat upload dokumen saat mendaftar nanti. Soalnya, salah menguplod bisa menggagalkan tes administrasi.

Tahun ini, Pemkab Karawang mendapat kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 515 orang. Seluruh kuota dijatah untuk pendaftar umum.
Badan Kepegawaian Negara tak memberi alokasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Awalnya kami usul 530 dengan alokasi 70 persen untuk umum dan 30 persen untuk P3K. Namun BKN menyetujui 515 seluruhnya untuk umum,” kata Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, kemarin.

Ada tiga formasi yang dibutuhkan di Karawang yakni guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Formasi untuk guru menjadi yang terbanyak sebesar 67 persen atau 354 orang, disusul tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan) sebesar 20 persen atau 96 orang. Sementara tenaga teknis (penyuluh pertanian, pranata komputer) mendapat kuota 13 persen atau 65 orang. Menurut Aang, masa pendaftaran sekaligus seleksi administrasi CPNS 2019 akan berlangsung selama 14 hari mulai 11 hingga 24 November 2019. Setelah proses pendaftaran kelar, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 Desember 2019. “Yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” ujar Aang.

Seleksi CPNS 2019, bakal berlangsung lebih ketat. Untuk urusan upload dokumen misalnya, tak boleh ada kesalahan. Dokumen surat tanda registrasi bagi tenaga kesehatan misalnya peserta wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. “Jika kadaluarsa dipastikan otomatis gugur. Kalau sebelumnya masih bisa lolos,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Aang, file yang dikirim juga harus pas. “Ukuran file juga harus tepat. Disarankan tidak terlalu besar atau terlalu kecil,” tambahnya.
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menpan RB No.13/2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019. Saat ini, panitia di kabupaten sudah dibentuk dan segera bekerja. “Aturan baru ini memperbaiki kelemahan-kelemahan dari seleksi CPNS sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN Taufik Maulana, masih menunggu Permen PAN RB sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan CPNS tahun 2019. Setelah permen tentang penerimaan CPNS terbit, lanjutnya, BKPSDM Karawang akan segera mempublikasikan informasi penerimaan CPNS beserta tahapan-tahapannya. “Ketika Permen sudah terbit. Kita langsung publis tahapan dan mekanisme penerimaan CPNS,” ujarnya. (nce/dt)

Related Articles

Back to top button