Cikampek

Pembangunan Pasar Induk Cikampek Berlanjut

KUNJUNGI CIKAMPEK: Tommy Soeharto mendatangi lokasi yang akan dijadikan pasar induk di wilayah Kecamatan Cikampek. Tommy melakukan simulasi terkait depo logistik yang akan dibangun di area ini.

PT MPP Klaim Lahan Tidak Disita Negara

CIKAMPEK, RAKA – Pembangunan pasar induk di kawasan PT Mandala Pratama Permai, Kecamatan Cikampek terus dilanjutkan meskipun Tommy Soeharto selaku pemilih kawasan ini sedang tersangkut masalah piutang. Saat ini, pembangunan sudah memasuki tahap simulasi. Pasar tersebut akan didirikan dijalur K yang terbebas dari penyitaan.

Komisaris PT Mandala Pratama Permai (MPP) Tommy Soeuharto mengatakan, adanya pasar induk di wilayah Kabupaten Karawang akan memberikan dampak positif, mulai dari meningkatkan potensi perusahaan sampai membuka peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Karawang. “Karena diperkirakan akan ada ribuan mobil truk keluar masuk kawasan ini, target kita kedepan di pasar induk ini juga bisa membuka traning untuk kebutuhan sopir-sopir,” ucapnya, saat konferensi pers, Rabu (10/11) di lokasi pembangunan pasar induk.

Sejauh ini, lanjutnya, pelaksanaan pembangunan pasar induk dilakukan secara bertahap, pagi kemarin hanya melakukan simulasi terkait depo logistik seperti perusahaan vulkanisir ban, penyediaan air bersih, dan depo ban berbagai jenis kendaraan. “Untuk bangunannya, paling tidak kita garap tiga bulan kedepan,” tambahnya.

Tommy mengaku, lahan yang disediakan untuk pembangunan pasar induk kurang lebih 12 hektare. “Di lahan tersebutlah para pengusaha akan terus mengembangkan serta memberikan kemudahan pada usaha logistik,” akunya.

Saat disinggung mengenai aset penyitaan milik PT MPP disita oleh negara, Asisten PT. MPP Haykal mengklaim, bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pasar induk bebas dari sitaan negara, karena posisi pasar induk akan dibangun diwilayah K. Sampai saat ini pihak pengelola pasar induk terus melakukan komunikasi dan sudah mengantongi izin terkait pembangunan pasar induk. “Ini tidak ada kaitannya dengan kasus penyitaan, karena lahan ini bukan bagian dari lahan tersebut. Sudah jelas yang tersita itu hanya wilayah A dan B,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button