Jasad Pria Paruh Baya Ditemukan di Kuburan Cina

PURWAKARTA, RAKA – Warga Kampung Benteng, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, dibuat geger dengan penemuan jasad yang terbaring kaku di Kuburan Cina yang berada di wilayah tersebut pada Sabtu, (13/7).
Korban diketahui bernama Suherman alias Maman (50) warga Kampung Benteng, Keluraha Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Korban diduga meninggal akibat penyakit yang dideritanya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan, awalnya jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang hendak memberi makan korban, namun korban tidak ditemukan. “Pada saat dicari oleh saksi, kemudian saksi mencium bau busuk dan setelah ditelusuri ternyata bau busuk tersebut bersumber dari jenasah korban yang sudah membusuk,” ucapnya Minggu, (14/7).
Ia mejelaskan, sejak korban mengalami sakit rabun mata dan bercerai dengan istrinya, korban sempat tinggal dikontrakan yang berada di sekitar tempat kejadian. Namun, dikarenakan korban tidak memiliki pekerjaan dan tidak sanggup membayar kontrakan, oleh keluarganya korban ditempatkan untuk tinggal di sekitar kuburan cina sambil menjadi pengurus kuburan tersebut. “Dilihat dari kondisi korban, korban diprediksi sudah dua hari meninggal. Tubuh korban sudah membiru dan mengeluarkan aroma kurang sedap,” jelasnya.
Enjang menuturkan bahwa hasil pengecekan unit Identifikasi Polres Purwakarta, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, tidak ditemukan adanya indikasi tindak kekerasan. “Kalau dari pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Jadi, diduga korban meninggal akibat penyakit yang dideritanya kambuh. Berdasarkan keterangan keluarga, korban semasa hidup mengalami depresi, kebutaan, serta mengidap penyakit diabetes,” tuturnya.
Enjang juga menambahkan, jenazah langsung di serahkan dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. “Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai takdir dan tidak akan menuntut siapapun, yang tertuang dalam surat penyataan yang di buat pihak keluarga,” pungkasnya. (yat)