Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemkab Digugat Akibat Bangun Drainase Asal-asalan - Radar Karawang
Karawang

Pemkab Digugat Akibat Bangun Drainase Asal-asalan

KARAWANG, RAKA- Kelompok pejalan kaki dan pedagang di Kabupaten Karawang mengajukan gugatan class action atas pembangunan drainase di sepanjang Jalan Surotokunto. Pembangunan drainase tersebut dinilai asal-asalan sehingga menyebabkan masyarakat celaka.
Inisiator Penggugat Class Action, Puga Hilal Bayhaqie menyampaikan gugatan diambil disebabkan adanya kerugian yang dirasa oleh masyarakat. Ia menilai pembangunan tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan. “Karena pembangunan itu orang tua (ibu) saya celaka, sampai dibawa ke rumah sakit,” ujarnya, Rabu (22/5).
Akibat kerugian yang dialami, ia mengambil langkah dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Karawang. Pengajuan itu dilakukan pada 2 Mei, dan sidang pertama berlangsung pada Rabu (22/5). Pihak yang diberikan gugatan yakni Pemerintah Kabupaten Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta PLN UP3 dan PT. Telkom Indonesia Area Karawang. “Hari ini panggilan sidang pertama, tapi saya lihat hingga menjelang sidang belum ada juga perwakilan pemkab yang datang ke pengadilan,” tambahnya.
Hingga sidang berlangsung tidak terlihat kedatangan pihak penggugat. Ia mengatakan akibat penggugat tidak hadir, maka sidang ditunda. Ia menilai Bupati Karawang tidak menaati azas. Ia melanjutkan, Bupati Karawang dapat mendatangkan perwakilan untuk menghadiri sidang tersebut. “Sidang ditunda, karena pihak tergugat tidak datang. Ini mencerminkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh tidak taat azas. Padahal dia bisa mewakilkan kedatangannya kepada pegawai pemerintah,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button