Purwakarta
Trending

Pencuri Motor Lintas Kabupaten

Karawang, Subang, dan Purwakarta

PURWAKARTA, RAKA – Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan lintas kabupaten. Sebanyak enam orang tersangka ditangkap, masing-masing empat berasal dari Subang, satu dari Karawang, dan satu dari Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 24 laporan polisi yang masuk.

“Para pelaku yang kami amankan ini terhubung dalam jaringan antar kabupaten, dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah hukum Polres Purwakarta,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (24/9).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, 10 pelat nomor, satu stel jas hujan, satu celana jeans, satu jaket hitam, serta dua rekaman CCTV. Menurut Kapolres, barang bukti tersebut digunakan maupun berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Salah satu korban, Farhan (27), mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan setelah hilang pada Agustus lalu di kawasan Cipaisan. Ia menambahkan, dirinya lalai karena saat itu tidak mengunci stang motor.

“Alhamdulillah September ini motornya sudah bisa ditemukan. Saya berterima kasih kepada Polres Purwakarta. Untuk pengambilan kendaraan juga tidak dipungut biaya, cukup membawa bukti kepemilikan,” ujarnya.

Polisi menjelaskan modus yang digunakan para tersangka terbilang sederhana. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di area terbuka atau halaman rumah tanpa kunci stang.

“Setelah menemukan target, kendaraan kemudian di-step dan dibawa ke Subang untuk dijual keesokan harinya secara COD,” kata Kapolres.

Selain itu, ada pula pelaku yang menggunakan kunci astag untuk membawa kabur motor curian. Kendaraan hasil curian kemudian dipasarkan ke wilayah Karawang dan sekitarnya.

Adapun para tersangka yang diamankan yaitu C.R (36), D.S (24), F.T.W (24), dan B.P (39), semuanya berdomisili di Subang. Kemudian R.A (29) dari Karawang serta J (36) dari Purwakarta. Polisi memastikan seluruh pelaku bukan residivis.

“Dari Agustus hingga September, kami berhasil mengamankan 15 sepeda motor hasil curian. Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku alasan melakukan kejahatan ini karena faktor ekonomi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yat)

Related Articles

Back to top button