Purwakarta
Trending

Penerapan Jam Malam Bagi Siswa Fleksibel

PURWAKARTA, RAKA – Penerapan jam malam bagi pelajar mulai diberlakukan di Kabupaten Purwakarta. Hal itu menyusul dengan terbitnya Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat.

Diketahui, surat edaran tersebut bertujuan untuk membentuk generasi muda yang memiliki karakter sehat, baik, benar, pintar dan tangguh.

Baca Juga : Perum Graha Mutiara Cisalada Rawan Curanmor

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein menegaskan peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujar Binzein, Jum’at (30/5).

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan jam malam tersebut. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam yang telah ditentukan jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Tonton Juga : GUBERNUR TERMISKIN DI INDONESIA

Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.

“Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan,” tutur Binzein.

Binzein menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik dalam surat edaran tersebur adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.

“Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini,” kata Binzein.

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.

“Kepala sekolah wajib turut aktif dalam menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan. Satpol PP, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.

“Lurah dan kepala desa wajib membentuk Satgas khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam,” ujarnya.

Binzein mengatakan, kebijakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif remaja di malam hari yang dinilai bisa berdampak buruk bagi perkembangan karakter dan prestasi peserta didik.

Diharapkannya kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif lingkungan luar, terutama di malam hari yang rentan terhadap pergaulan bebas dan tindakan kriminal. (yat)

Related Articles

Back to top button