Karawang

Penipu Online Diciduk

TERTANGKAP: YPW mengenakan baju tahanan Polres Karawang usai ditangkap karena melakukan penipuan online puluhan kali. Pemuda Bekasi itu terancam hukuman pidana penjara empat tahun.

Puluhan Warga Karawang Tertipu

KARAWANG, RAKA – Setelah puluhan kali melakukan aksi penipuan online, pemuda berinisial YPW ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi penipuan yang dilakukannya itu diganjar dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Dengan modus membuat akun di salah satu aplikasi belanja online, tersangka menawarkan barang berupa handphone dengan harga yang sangat murah. Setelah ada yang tertarik dengan postinganya, pemuda asal Bekasi ini kemudian meminta sejumlah uang untuk ditransfer oleh calon pembeli.
“Setelah ditransfer oleh korban, tersangka tidak mengirimkan barang yang ditawarkan,” ungkap Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Ahmad Faisal Pasaribu.

Dikatakan Faisal, berdasarkan pengakuan dari tersangka, tindak pidana penipuan ini sudah puluhan kali dilakukan oleh tersangka. YPW berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Bekasi, serta beberapa barang bukti berupa sim card, handphone, dan komputer.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YPW dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus penipuan dengan modus online di Karawang termasuk banyak dan sering. Upaya-upaya pencegahan dengan banyak memasang imbauan-imbauan di ATM, di minimarket dan di tempat-tempat lain yang menjadi tempat transaksi.
“Angkanya sudah sedikit menurun karena terus kita lakukan upaya pencegahan. Di daerah yang jauh dari perkotaan memang kadang-kadang masih sering terjadi kasus penipuan online,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button