Perbup LP2B Masih Dibahas
KARAWANG, RAKA – Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) masih dalam proses pembahasan. “Kalau lahan pertanian pangan berkelanjutan LP2B itukan perdanya sudah kita tetapkan, bahkan perdanya bukan hanya LP2B, tapi perda tentang kesejahteraan petani kan ada. Dan memang dalam perda itu diaturalah beberapa ketentuan yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan bupati, ini sedang kami dengan Dinas Pertanian itu apa saja yang harus diatur dalam perbup ini. Seperti kalau misal dengan kesejahteraan petani, apa sih kewajiban pemerintah karena LP2B ini ada resiko-resiko yang harus ditanggung oleh pemerintah,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Samsuri, kepada Radar Karawang, Senin (15/4) kemarin.
Menurutnya, UU Pertanian itu turunannya ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemda Karawang. Salah satunya infrastruktur dan saluran irigasi perbaikan jalan, ekonomi, ketersediaan air. “Satu sisi tidak terlalu membebani anggaran, tapi sisi lain kewajiaban atau hak petani untuk dapatan haknya itu bisa dilaksanakn ini perlu kehati-hatian,” katanya.
Aturan LP2B, lanjutya, sangat tegas, kalau dilanggar maka harus mengembalikan lahan ke kondisi semua. Samsuri mencontohkan, ada salah satu perusahaan yang menggunakan lahan pertanian dan perusahaan tersebut disanksi dan diminta mengembalikan lahan yang digunakan ke kondisi semula. “Ini tentu pengawasan yang luar biasa, saya katakan sanksi ini penerapannya kalau dilakukan kepada masyarakat, karena di kampung itu rata-rata lahan dikelilingi oleh lahan sawah. Mana kala di kampung begitu sudah penuh dengan ruamah dan ingin membangun rumah baru bisa saja menggunakan lahan disekelilingnya. Ini jadi dilematis, oleh karena itu awalnya kami sudah minta ruang agar ruang disekitar kampung itu diberi toleransi agar tidak masuk dalam LP2B,” ucapnya.
Kepala Dinas Pertanian Hanafi Chaniago mengaku, pihaknya tetap berkomitmen menjadikan Karawang sebagai lumbung padi Jawa Barat. Saat ini, ada 69 ribu hektare sawah yang masih digunakan. Dan berdasarkan Perda 1 tahun 2018, jumlah lahan yang akan dipertahankan 20 tahun kedepan seluas 87 ribu hektare. “Jadi ada seluas 10 ribu tapi itu semua sesuai dengan RT/RW yang ada, tidak keluar dari RT/RW yang ada, Kalau melanggar bisa tindak pidana, kita tetap sesuai dengan RT/RW yang ada,” katanya.
Meski Perbup LP2B belum keluar, tambahnya, tapi peta sawah yang tidak boleh dialih fungsi sudah ada. “LP2B sudah ada petanya di masing-masing desa sudah ada, petanya LP2B memang secara perbupnya masih dalam proses, tapi dalam gambar peta yang kita kirim ke masing-masing desa itu sudah ada, mana yang masuk LP2B mana yang tidak dan itu sesuai RT/RW,” pungkasnya. (apk)