HEADLINE
Trending

Perempuan di Karawang Rawan Disiksa

Lima Tahun, Ada 538 Orang Jadi Korban

KARAWANG, RADAR KARAWANG – Jumlah perempuan di Kabupaten Karawang 1.236.510, lebih sedikit dibanding lelaki. Juga dengan kasus kekerasan yang terjadi, perempuan di Kota Pangkal Perjuangan ternyata yang paling sering tersakiti dan teraniaya. Informasi dari berbagai sumber terungkap, dari tahun 2018 hingga 2023 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan terus naik. Rinciannya, tahun 2018 ada 29 kasus, tahun 2019 ada 88 kasus, tahun 2020 terungkap 92 kasus, tahun 2021 terungkap 93 kasus, tahun 2022 ada 92 kasus, dan tahun 2023 tercatat 144 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang Hesti Rahayu mengatakan, kekerasan KDRT terdapat beberapa penyebab diantaranya faktor ekonomi karena kesulitan keuangan memicu konflik dalam rumah tangga, dan faktor ketimpangan kekuasaan yang menjadi salah satu pasangan memiliki kontrol yang dominan atau merasa superior sehingga bisa memicu konflik dalam rumah tangga.
“Dan budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai yang memiliki kekuasaan atas perempuan dan melegalkan kekerasan serta latarbelakang keluarga yang tumbuh di lingkungan keluarga penuh kekerasan akan kecenderungan mengulangi pola tersebut,” tuturnya.
Dikatakannya, apabila terdapat korban KDRT DP3A Kabupaten Karawang akan melakukan penanganan seperti dilakukannya layanan konsultasi psikologi, pendampingan hukum, pendampingan rohani, mediasi, dan sesuai dengan kebutuhan korban.
“Untuk pencegahan KDRT kami melakukan sosialisasi secara online di media sosial DP3A, sosialisasi offline dan sosialisasi ke desa, kecamatan, perusahaan, masyarakat, pembuatan dan pembagian poster, leaflet terkait stop KDRT dan pemasangan billboard stop KDRT,” tutupnya.
Salah satu dampak KDRT adalah terganggunya kesehatan mental korban, atau adanya risiko luka secara fisik. Karena itu, penting mengetahui cara menghadapi KDRT agar hal ini tidak terus terjadi, seperti tidak menyalahkan diri sendiri. Kebanyakan korban KDRT kerap menyalahkan dirinya sendiri akibat tindak kekerasan yang diterima dari pasangannya. Namun, hal ini tidak sepatutnya dilakukan karena tidak ada kekerasan (baik psikis maupun fisik) yang dapat dibenarkan. Karena itu, penting menanamkan pada pikiran bahwa kamu tidak pantas untuk diperlakukan dengan kasar. Selain itu, maafkanlah diri sendiri karena perlakuan KDRT yang diterima, karena yang terjadi padamu bukanlah kesalahanmu.
Kemudian bersikap tegas. Cara selanjutnya yang perlu dilakukan adalah dengan bersikap tegas terhadap pasangan. Sebab, jika KDRT terjadi, penting menyikapi tindak kekerasan ini dengan tegas, dan menuntut pasangan untuk meminta maaf. Karena itu, jangan pernah memaklumi kekerasan yang terjadi dengan membiarkan dan tidak melakukan apa-apa. Pastikan untuk memberanikan diri membela diri dengan melawan ketika mendapatkan perlakuan yang seharusnya tidak pasangan lakukan.
Selain itu siapkan bukti. Pastikan juga untuk menyiapkan bukti yang dapat menunjukkan pasangan melakukan tindak KDRT. Sebab, hal ini sangat penting jika situasi semakin parah, kamu dapat membuktikan bahwa pasanganmu benar-benar melakukan tindak kekerasan. Apalagi jika pasangan bersikap manipulatif dan mencoba memfitnahmu dengan memutarbalikkan fakta. Kemudian mencari bantuan atau pertolongan. Penting untuk mencari bantuan, khususnya bantuan ahli seperti psikolog atau konselor pernikahan. Hal ini dapat dilakukan jika kamu dan pasangan masih ingin mempertahankan pernikahan. Kamu bisa mengunjungi psikolog untuk menceritakan masalah yang ada di rumah tanggamu, dan mintalah saran yang tepat. Di samping itu, kamu dan pasangan juga dapat mengunjungi konselor pernikahan untuk mencari hasil yang terbaik. Namun, jika pasangan yang melakukan tindak KDRT tak kunjung merubah sikapnya, dan bersikap tak acuh pada pernikahan, kamu tidak perlu menunggu situasi darurat untuk mencari bantuan. Segera cari bantuan dari berbagai pihak. Baik dari orang-orang terdekat seperti keluarga, atau sahabat, hingga meminta pertolongan pada pihak yang berwajib. (psn)

Data Kekerasan Terhadap Perempuan
Tahun 2018
29 kasus
Tahun 2019
88 kasus
Tahun 2020
92 kasus
Tahun 2021
93 kasus
Tahun 2022
92 kasus
Tahun 2023
144
Tahun 2024 (Januari-Agustus)
87 kasus

Related Articles

Back to top button