Perhatikan Keselamatan Kerja Buruh

PURWAKARTA, RAKA – Massa aksi berseragam hitam yang tergabung dalam masyarakat Kolektif Anarko Purwakarta, menggelar aksi peringatan may day di sekitaran patung kuda Jalan KK Singawinata.
Salah satu peserta aksi Enggar mengatakan, ada dua isu penting yang perlu untuk disuarakan. Pertama tentang pengurangan jam kerja. Sayangnya tuntutan ini masih belum menguat.
Tahun lalu, tambahnya, sempat muncul walau masih menjadi isu minoritas. Tahun ini justru kelihatannya semakin diabaikan. Sebagian besar serikat belum menempatkan isu ini sebagai prioritas. Padahal rata-rata jam kerja di Indonesia masih tinggi, rata-rata di atas 48 jam seminggu. Belum lagi jika menghitung jam kerja lembur, target kerja, kejar eksport, perjalanan pergi dan pulang kerja yang semakin panjang dan melelahkan karena kemacetan, bisa rata-rata di atas 50 jam seminggu.
Di sektor logistik, seperti sopir kontainer dan pekerja pelabuhan, rata-rata jam kerjanya bisa lebih panjang. Banyak pekerja logistik yang harus bekerja lebih dari 12 jam perhari. Semakin panjangnya jam kerja, maka semakin sedikit kesempatan untuk beristirahat dan melakukan aktivitas sosial. “Kedua adalah isu tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Bicara K3 artinya bicara tentang nyawa dan kesehatan pekerja. Menurut Jamsostek, paling sedikit delapan orang meninggal setiap hari karena kecelakaan kerja. Lebih banyak lagi yang mengalami cacat permanen,” bebernya.
Belum lagi, tambahnya, bicara yang mengidap penyakit akibat kerja yang tidak tercatat dengan baik. Para buruh harus menghirup zat kimia industri beracun, yang sebenarnya telah dilarang secara internasional tapi masih digunakan, selama jam kerja. “Isu ini memang lebih kuat disuarakan dibanding isu pengurangan jam kerja,” terangnya.
Namun pihaknya juga menyayangkan, cara melihat isu ini di sebagian besar serikat masih berkembang di tingkat yang sangat teknis, seperti penyediaan alat pelindung diri (APD), misal helm, masker, earplug, dan lain sebagainya. “Seakan-akan APD merupakan prinsip utama dalam K3. Padahal APD hanya prinsip paling akhir,” katanya.
Menurutnya, tidak ada gunanya menggunakan masker sebagus apapun jika digunakan di tempat kerja yang terkena paparan zat kimia beracun di atas ambang batas. Mestinya sudah bicara tentang bagaimana mengurangi tingkat bahaya di tempat kerja, termasuk zat kimia industri berbahaya, bukan bagaimana menghadapi bahaya itu dengan penggunaan alat pelindung diri. “Walau ini lebih rumit. Karena penggunaan zat kimia industri beracun itu juga terkait dengan bisnis dan perputaran uang besar dalam industri kimia dasar,” runutnya.
Di sisi lain, ia juga menuntut pemerintah untuk serius dalam melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Kita minta PP 78 ini direvisi dengan melibatkan serikat buruh untuk tentukan UMP. Jadi kami minta UMP ini tidak lagi menggunakan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi pada perhitungan KHL yang sekarang 64 item kita minta menjadi 84 item,” pungkasnya. (ris)