10 Tahun SHGB tak Kunjung Terbit

BANTUAN HUKUM: Pedagang Pasar Cikampek 1 meminta bantuan hukum kepada LBH Pospera untuk menyelesaikan persoalan yang ada di pasar ini, terutama soal SHGB yang menjadi legalitas kepemilikan kios pedagang.
Pedagang Pasar Cikampek 1 Meradang 1
CIKAMPEK, RAKA – Pedagang Pasar Cikampek 1 meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) sebagai legalitas kepemilikan kios pedagang yang telah dinyatakan lunas.
Penasihat IPPTU Cikampek Dede Setiabudi mengatakan, dalam falsafah berbangsa dan bernegara, diamanatkan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, sebagai tercermin dalam butir ketiga sila kelima Pancasila, hak seorang warga negara akan melekat juga kewajibannya. Landasan tersebut, sebagai keseimbangan hak dan kewajiban, hendaknya bukan lagi dianggap sebagai anjuran, apalagi hanya sebagai janji untuk memberikan kenyamanan rakyat sesaat. “Tetapi harus menjadi tuntunan bagi rakyat maupun penguasa,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (17/8).
Ia menambahkan, dalam kehidupan Pasar Tradisional Cikampek 1, yang merupakan bagian dari UPTD Pasar Cikampek, di bawah kewenangan Disperindag Kabupaten Karawang. Pasar tersebut dibangun dari tahun 2011, sejak proses pembangunan sampai sampai saat ini Pasar Cikampek 1 penuh dengan konflik dan segudang masalah yang menyertainya. Pasar tersebut dibangun dengan perjanjian kerjasama (PKS) melibatkan tiga unsur sebagai steakholder pemerintah daerah, perusahaan/pengelola, dan pedagang, ketiga unsur ini memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam perjanjian kerjasama itu. Salah satu hak pemerintah daerah adalah mendapatkan PAD (Pendapatan anggaran daerah) dari para pedagang melalui pengelola. Dan salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah mengeluarkan SHGB/SHGP sebagai legalitas kepemilikan kios buat pedagang yang sudah melakukan pelunasan baik secara tunai atau kredit. Bagi pedagang Pasar Cikampek 1, masalah yang paling serius, adalah legalitas kepemilikan kios sampai saat ini belum diterima/dimiliki. Walaupun sebagian besar pedagang aktif sudah lama melunasi kepemilikan kios atau lapak, sedangkan dalam perjanjian kerjasama disebutkan yang memiliki kewajiban mengeluarkan sertifikat legalitas kepemilikan kios adalah pemda. Bagi pemerintah daerah masalah yang sampai saat ini belum bisa dipecahkan adalah pembayaran PAD Pasar Cikampek 1 yang sangat minim sejak pasar ini dibangun tidak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam PKS BOT antara pemerintah daerah dan pengelola yang diberikan legalitas untuk menarik retribusi dari pedagang. “Sampai saat ini pedagang menolak keras terkait kenaikan retribusi pasar, disamping kondisi pasar yang cukup sepi ini juga disebabkan pemerintah daerah kurang peduli terhadap legalitas kepemilikan kios,” tambahnya.
Dede mengaku, kepemilikan kios atau SHGB pedagang, yang merupakan kewjiban pemerintah daerah untuk menerbitkannya. Diperkirakan 90% kios dan lapak pedagang aktif sudah lunas, sementara pedagang yang sudah melakukan pelunasan dari awal sudah menunggu hampir 10 tahun, dan pemerintah daerah sampai saat ini seperti slow respon bahkan dinilai tutup mata terhadap penerbitan SHGB. “Perlawanan pedagang Pasar Cikampek 1 tersebut hanya ingin mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang agar tidak hanya mengejar ketercapaian PAD, tapi peduli terhadap kewajibannya untuk menerbitkan sertifikat legalitas kepemilikan kios dan lapak,” akunya.
Sementara itu sekretaris IPPTU Cikampek Rendi mengatakan, para pedagang Pasar Cikampek 1 sedang melakukan berbagai persiapan yaitu dengan menggandeng LBH Pospera dalam menempuh jalur hukum agar peemerintah daerah segera menerbitkan surat kepemilikan kios. “Terlepas permasalahan hukum antara pemda dengan swasta sudah selesai atau belum terkait SHGB, minimal pemda dapat memberikan jaminan bahwa bangunan kios yang sedang kita tempati, memiliki status yang jelas agar dapat dipergunakan oleh pedagang sebagai jaminan atau bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya. (mal)