
radarkarawang.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menghapus batasan usia sebagai syarat rekrutmen tenaga kerja. Namun, perusahaan masih terapkan syarat usia. Termasuk perusahaan yang mengikuti job fair yang digelar Pemkab Karawang.
Diketahui belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menghapus batasan usia sebagai syarat rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 dan diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (28/5).
Baca Juga : Puluhan Pasien Tertahan di IGD
Warga Karawang Wadi Saepudin (26) mengatakan, dalam rekrutmen tenaga kerja perusahaan di Kabupaten Karawang setiap membuka lowongan pekerjaan mayoritas memakai batasan usia. Kebanyak perusahaan menetapkan batasan usia persyaratan rekrutmen tenaga kerja.
“Kebanyakan perusahaan membuka lowongan untuk calon tenaga kerja yang usianya dibawah dua puluh lima tahun, jadi untuk orang yang usianya di atas dua puluh lima tahun sudah susah untuk masuk kerja di perusahaan,” katanya, Selasa (3/6).
Menurutnya, orang yang usianya di atas dua puluh lima tahun sebenarnya mereka sangat membutuhkan pekerjaan, namun syarat usia jadi penghalang.
“Saya harap keputasan ini jangan hanya formalitas saja, perusahaan terutama di Kabupaten Karawang harus membuka lowongan pekerjaan tanpa adanya pembatasan usia tenaga kerja. Dan apabila masih ada perusahaan menerapkan batas usia maka pemerintah jangan diam,”ungkapnya.
Tonton Juga : ERWAN SETIAWAN, ANAK BOS PERSIB YANG JADI WAKIL GUBERNUR
Warga Karawang lainnya Komarudin (31) mengatakan, dengan penghapus batasan usia sebagai syarat rekrutmen tenaga kerja sehingga membuka peluang kepada siapa pun yang ingin bekerja.
“Saya sangat bersyukur dengan ada penghapusan batasan usia ini. Jadi semua orang pempunyai hak yang sama. Saat ini saya sangat susah sekali untuk masuk kerja karena usia saya, dengan ada penghapusan batasan usia semoga dapat berkerja kembali di perusahaan,” ungkapnya.
Diungkapnnya juga, meskipun sudah ada keputusan penghapusan batasan usia dalam syarat perekrutan tenaga kerja, namun masih ada perusahaan di Kabupaten Karawang yang masih menerapkan pembatasan usia.
“Maka saya berharap Bupati Karawang dapat mendorong perusahaan di Karawang agar tidak lagi menerapkan batasan usia dalam perektrutan tenaga. Kami pun minta agar perusahaan lebih memprioritaskan warga yang lahir di Karawang,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepoluh mengatakan, mengenai penghapusan batasan usia dalam prekrutan tenaga kerja pihaknya telah mendorong perusahaan di Kabupaten Karawang agar membuka lowongan pekerjaan tanpa adanya basatan usia.
“Tapi dalam hal ini balik lagi kepada kebijakan dan kita tidak bisa memaksakan. Tapi allamdulillah kemarin juga ada perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan yang usianya 35 tahun,” singkatnya. (zal)