Uncategorized
Trending

Polisi Buru Pemasok Obat Keras di Batujaya

KARAWANG,RAKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang amankan pengedar obat keras YSM (38) alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya. Kini, Polisi buru pemasok obat keras di Batujaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Iya betul, jajaran Satresnarkoba Polres Karawang di bawah pimpinan saya berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, Senin (13/10).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 392 butir obat keras berbagai jenis, 7 pack plastik bening kosong, uang tunai Rp530.000, serta satu unit handphone merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli obat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat ilegal di sekitar Desa Segaran. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan kebenaran laporan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.

“Anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui mendapatkan obat itu dari seseorang berinisial JATI, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas AKP Yusuf.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal tersebut hingga ke pemasok utama. Pelaku YSM dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin.

“Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci memberantas peredaran obat ilegal di Karawang,” tambah Ipda Cep Wildan.

Dengan tertangkapnya YSM, Polres Karawang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak kesehatan masyarakat. Polisi juga berjanji akan terus melakukan operasi dan penindakan serupa untuk menciptakan Karawang yang bebas dari obat-obatan ilegal. (uty)

Related Articles

Back to top button