
PURWAKARTA, RAKA – Kondisi Fajar Sugama (35), terduga pelaku pembunuhan marbot Masjid Al-Muhajirin di Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
Hal itu setelah muncul informasi dari warga yang menyebut Fajar diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, polisi belum dapat memastikan informasi tersebut karena kondisi kejiwaan pelaku masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Fajar masih dapat berkomunikasi dengan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
“Untuk pelaku sementara masih bisa diajak berkomunikasi ketika kita periksa. Namun apabila ada kejiwaan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan ke dokter kejiwaan,” ujar Made di Mapolres Purwakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Made, polisi tidak ingin menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Pemeriksaan medis diperlukan untuk mengetahui kondisi pelaku secara objektif.
Fajar sebelumnya diamankan polisi hanya beberapa jam setelah AS (65), marbot Masjid Al-Muhajirin, ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar gerbang masjid pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat serangan senjata tajam. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diserang saat hendak mengumandangkan azan zuhur.
Selain kondisi kejiwaan, penyidik juga masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Made mengatakan, Fajar diketahui sedang menghadapi persoalan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan. Polisi menduga kondisi tersebut berkaitan dengan perkataan korban yang membuat pelaku tersinggung.
“Untuk itu terkait dengan kondisi ekonomi pelaku, di mana posisi pelaku ini masih tidak mendapatkan pekerjaan. Dan adanya ini korban ada perkataan yang mungkin tidak bisa kita sampaikan di sini karena itu berkaitan dengan pelaku juga, privasi pelaku. Itu yang mungkin membuat pelaku melakukan hal tersebut,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, Fajar diketahui telah bercerai dan tinggal bersama orang tuanya.
Meski motif sementara mulai terungkap, polisi masih menggali lebih jauh hubungan antara korban dan pelaku serta latar belakang persoalan yang diduga menjadi pemicu.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa senjata tajam yang diduga digunakan untuk menyerang korban telah dimiliki Fajar sebelum kejadian.
Senjata tersebut diketahui dibeli pelaku secara daring dan kemudian disimpan di rumahnya.
“Senjata tersebut sudah ada di rumah pelaku, pelaku membeli secara online,” kata Made.
Polisi mengamankan senjata tajam tersebut sebagai barang bukti bersama sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Fajar ditangkap di rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, penyidik masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk motif serta kondisi kejiwaan Fajar. Jika diperlukan, polisi akan melakukan pemeriksaan oleh dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi mental pelaku secara medis.
Dalam perkara tersebut, Fajar dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yat)



