Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

Polisi Tangkap Pelaku Pemotongan Kabel Persinyalan KA

KARAWANG, RAKA- Kabel sistem persinyalan kereta api (KA) di petak jalan Cikarang–Tambun, Kabupaten Bekasi, dipotong oleh orang tak dikenal pada Minggu (9/8) dini hari. Dalam penanganan kasus tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

‎Peristiwa tersebut diketahui setelah sistem Track Circuit (TC) 206 di KM 40+200, sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, mengalami gangguan sekitar pukul 01.55 WIB.

‎Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta yang menerima indikasi gangguan langsung melakukan pengamanan perjalanan kereta api dan pemeriksaan di lokasi. Koordinasi juga dilakukan antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), serta petugas Sinyal dan Telekomunikasi.‎

‎Hasil pemeriksaan pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel Track Circuit/Impedance Bond Track Circuit dalam kondisi terpotong. Petugas kemudian mengganti kabel dan melakukan pemeriksaan terhadap fungsi sistem persinyalan. ‎Sekitar pukul 03.02 WIB, atau 67 menit sejak gangguan pertama terpantau, Track Circuit 206 kembali berfungsi normal.

‎‎Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan respons cepat dilakukan lantaran perangkat yang dirusak merupakan bagian penting dari sistem keselamatan perjalanan kereta api. ‎

“Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, sejak gangguan terdeteksi, petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan sekaligus pemeriksaan di lapangan,”katanya, Senin (10/8).‎

‎Menurutnya, selama proses perbaikan berlangsung, perjalanan kereta api tetap dilayani menggunakan prosedur keselamatan yang berlaku. KAI memastikan tidak ada perjalanan KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut. ‎

Dalam penanganan di lokasi, satu orang yang diduga terlibat dalam pemotongan kabel berhasil diamankan.

Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎‎KAI juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan memberikan pendampingan hukum. Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ. ‎Sejumlah barang bukti turut diserahkan untuk mendukung proses penyelidikan, di antaranya kabel yang telah dipotong serta dokumentasi kerusakan di lokasi kejadian.

‎‎Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian Tim Polsek Cikarang Barat. KAI juga berkoordinasi dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk memanfaatkan rekaman CCTV sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan. ‎

Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pencurian dan/atau perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum kereta api.

‎Franoto menegaskan, KAI tidak memberikan toleransi terhadap aksi pencurian maupun perusakan prasarana perkeretaapian, khususnya perangkat yang berkaitan langsung dengan sistem keselamatan perjalanan KA.

‎“Tindakan seperti ini sangat serius karena berpotensi bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu sistem yang digunakan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami akan mendukung penuh proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.‎

‎Franoto mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan dan koordinasi dengan jajaran Polsek Cikarang Barat dalam menangani kejadian tersebut.

‎“Berkat respons cepat petugas, dalam 67 menit sistem kembali normal dan tidak ada perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kondisi operasional,” katanya.‎

‎KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat ikut menjaga prasarana perkeretaapian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KA, perangkat persinyalan maupun fasilitas operasional lainnya.

‎“Prasarana perkeretaapian merupakan bagian dari sistem keselamatan publik. Kami mengajak masyarakat ikut menjaganya. Jangan mengambil, merusak, maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu prasarana kereta api karena dampaknya dapat membahayakan perjalanan dan keselamatan banyak orang,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button