Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

Polresta Karawang Amankan Sejoli Pembuang Bayi di Tas

KARAWANG, RAKA- Tangisan bayi yang terdengar dari sebuah gang pada dini hari mengungkap kasus dugaan penelantaran bayi di Kabupaten Karawang. Seorang bayi perempuan ditemukan warga berada di dalam tas jinjing di Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur. Polresta Karawang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga merupakan orangtua bayi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 2 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan bayi dari arah gang. Warga tersebut kemudian mengecek sumber suara. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati seorang bayi perempuan berada di dalam sebuah tas jinjing yang ditinggalkan di lokasi tersebut.

Kasat Res PPA dan PPO Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari, mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan bayi tersebut.

“Dari laporan adanya penemuan bayi, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penelantaran orang,”katanya, Jumat (4/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bayi tersebut diduga merupakan anak dari hubungan kedua orang yang diamankan polisi. Keduanya diketahui memiliki hubungan pacaran. Polisi menduga bayi tersebut dibawa oleh keduanya menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar lokasi penemuan.

Petugas Satres PPA dan PPO Polresta Karawang kemudian mengamankan kedua terduga pelaku pada Kamis (3/9) sekitar pukul 20.20 WIB di lokasi berbeda. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut ditinggalkan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan penanganan terhadap bayi. Kondisi bayi juga telah diperiksa di RSUD Kabupaten Karawang. Selain mengamankan kedua orang tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kasus tersebut kini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Karawang dan disangkakan dengan Pasal 429 ayat (3) atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh alasan bayi perempuan itu ditinggalkan di dalam tas pada dini hari. (zal)

Related Articles

Back to top button
neue online casinos