PPP Target 8 Kursi
PURWAKARTA, RAKA – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Purwakarta menargetkan 8 kursi dalam pileg yang akan digelar 2019 mendatang. Oleh karenanya pendidikan politik pun disuguhkan kepada para kader partai.
Ketua DPC PPP Kabupaten Purwakarta Budi Sopani mengatakan, agenda pendidikan politik ini bertujuan untuk penguatan kader guna mencapai cita-cita menuju PPP sebagai partai besar yang bergerak bersama rakyat. “Dengan acara ini diharapkan dapat menguatkan semua jajaran pengurus, para caleg dan patisan partai. Sehingga masa kejayaan yang sempat dicapai dapat kembali terulang,” ujarnya.
Ia mengaku optimis PPP bisa masuk tiga besar. Bahkan untuk pileg kali ini menargetkan 8 kursi. “Ini bukan hanya soal menghadapi pemilu mendatang, namun siapapun calon atau dukungannya, pelaksanaan pemilu harus berlangsung aman dan kondusif,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin, menyampaikan berbagai hal tentang proses pemilu, salah satunya berkaitan dengan kampanye, metode kampanye, tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye, proses pemasangan APK, dan juga tentang Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang harus disampaikan pada tanggal 2 Januari 2019. “Momentum kegiatan pendidikan politik ini sangat tepat untuk mengingatkan partai politik agar calegnya juga menyampaikan sumbangan yang mereka terima dari masyarakat maupun dari badan hukum yang kemudian disampaikan ke partai politik,” bebernya.
Setelah partai politik, kemudian juga menyampaikan ke KPU. Sehingga menjadi momen yang tepat untuk mengingatkan agar partai politik tidak telat menyampaikan LPSDK. “Itu salah satu yang paling penting,” katanya.
Disisi lain, Ketua KPU Ahmad Ikhsan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan oleh partai politik. KPU memberikan apresiasi karena tujuan pendidikan politik ialah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Tentunya peserta pemilu, dalam hal ini para caleg, melalui partai politik harus mampu meningkatkan partisipasi pemilih dengan meyakinkan apa yang disampaikan olehnya dan pada saat dikampanyekan adalah terkait dengan visi, misi, program, citra diri, dan citra parpol. “Dari KPU sendiri menjelaskan terkait dengan beberapa tahapan didalam kampanye, dengan metode-metode kampanye yang ada kurang lebih 12 metode kampanye,” ujarnya.
Kemudian, tambahnya, KPU juga menyampaikan terkait pelaksanaan kampanye mulai per tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019. Pada tanggal 24 Maret itu sudah mulai dilakukan metode kampanye dengan rapat umum, media elektronik dan media cetak. “Kemudian yang terakhir kita juga berharap partai politik mampu melakukan pendidikan politik dengan baik sehingga masyarakat menjadi yakin pada calon pemimpin di kabupaten, provinsi, dan RI,” pungkasnya. (ris)