HEADLINE
Trending

Informasi Lengkap Layanan SIM Keliling di Karawang Hari Ini

RadarKarawang.id – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Karawang yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling di Karawang pada hari ini, Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Layanan SIM Keliling digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Khusus untuk hari Sabtu, Layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: PGRI Desak Patroli Pelajar Diintensifkan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Tonton juga: Merry Hoegeng, Kisah Istri Inspiratif

Demikian informasi terupdate layanan SIM Keliling yang bisa kalian dapatkan. Selamat beraktifitas! (psn)

Related Articles

Back to top button