PURWAKARTA

205 Napi Dapat Remisi

POTONG MASA TAHANAN: Penyerahan remisi 17 Agustus 2021 di Lapas Purwakarta.

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 205 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8). Kalapas Purwakarta Sopiana mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. “Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” ujarnya, saat ditemui usai memberikan remisi kepada WBP di Aula Dr Sahardjo Lapas Kelas IIB Purwakarta, Senin (17/8).

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIB Purwakarta, 205 WBP mendapatkan remisi umum 1 bulan sebanyak 17 orang, remisi umum 2 bulan sebanyak 23 orang, remisi umum 3 bulan sebanyak 62 orang, remisi umum 4 bulan sebanyak 61 orang, remisi umum 5 bulan sebanyak 33 orang, remisi umum 6 Bulan sebanyak 7 orang. “Dari 2 WBP yang mendapat remisi umum II, ada 1 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan 1 masih menjalani hukuman subsider,” beber Sopiana.

Dia menjelaskan bahwa ada 205 WBP dari total 427 orang di Lapas Kelas IIB Purwakarta yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021. Selain syarat administratif, WBP juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. “Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta,” harap Sopiana.

Dijelaskannya, pemberian remisi adalah merupakan suatu hak bagi setiap narapidana, merupakan cermin dari pencapaian seseorang narapidana yang telah berlaku baik sehari-hari. “Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik, diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian positif tersebut,” imbuhnya. Dia berharap, narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan. (gan)

Related Articles

Back to top button