Purwakarta

53 SMP Kelimpungan

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 53 SMP di Kabupaten Purwakarta akan menghadapi akreditasi. Oleh karenanya, pasca sosialisasi akreditasi, seluruh sekolah yang akan diakreditasi harus menyiapkan berbagai keperluan.

Pantauan Radar Karawang, sosialisasi akreditasi jenjang SMP se-Kabupaten Purwakarta itu digelar di Aula Bank Jabar Cabang Purwakarta, Kamis (21/3).

Koordinator pelaksana akreditasi, Aceng Kuswara dalam laporannya mengatakan, sasaran akreditasi adalah 53 sekolah yang dibagi 3 jenjang, yaitu SMP Negeri 22 sekolah, Satap Terpadu Negeri 18 sekolah dan sekolah swasta 13 sekolah. “Kegiatan ini diikuti oleh 64 sekolah SMP, operator, dan kepala sekolah se-Kabupaten Purwakarta negeri dan swasta,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta H Purwanto menegaskan, akreditasi sangat penting untuk dilakukan pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan. Sebab, lembaga pendidikan mempunyai kewajiban, yaitu memberikan jaminan kualitas pendidikan kepada masyarakat selaku pengguna. “Apa yang kita lakukan setiap hari adalah memberikan pelayanan yang layak kepada anak didik kita. Untuk itu, perlu standar pelayanan, baik dari sisi tata kelola sekolah, tenaga kependidikan, keuangannya, perencanaan pembelajarannya, sarana prasarana dan evaluasinya itu harus memenuhi kelayakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kadisdik Purwanto menegaskan, semua praktisi pendidikan, lebih khusus yang ada di lingkungan sekolah harus konsisten. Akreditasi bukan sebatas pemenuhan formalitas regulasi, tetapi pada prinsipnya adalah panggilan untuk terus meningkat mutu pendidikan di lingkungan sekolah. “Persiapan delapan standar pendidikan ialah tanggung jawab lembaga pendidikan sepenuhnya,” tandasnya.

Selain Kadisdik Purwanto, hadir pula perwakilan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Sarif Hudayat, M.Pd yang sekaligus memberikan paparan. Dia menjelaskan, akreditasi mengacu pada Permendikbud NO 13 Tahun 2018 tentang BAN/SM dan PAUD dan PNF. “Sertifikat akreditasi menentukan baik atau tidaknya kualitas sekolah. Akreditasi A berarti unggul, B artinya baik dan C berarti cukup,” paparannya. (ris)

Related Articles

Back to top button