
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 61 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Purwakarta telah menjalani proses verifikasi dan validasi. Hasilnya, 60 koperasi dinyatakan layak digunakan dengan catatan, sementara satu titik lainnya belum memenuhi kelayakan.
Penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Validasi (BAVV) dilakukan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta, Agung Darwis Suriaatmadja, di Aula Janaka Sekretariat Daerah.
Agung mengatakan, proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan tersebut mengacu pada Pedoman Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Verifikasi melibatkan tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Inspektorat.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap 61 titik koperasi yang tersebar di sejumlah kecamatan. Aspek yang diperiksa meliputi kondisi fisik bangunan dan aset, ketersediaan sarana prasarana, kelengkapan administrasi, hingga kelayakan operasional.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar titik telah memenuhi kriteria untuk digunakan, meskipun masih terdapat sejumlah catatan perbaikan. Sementara satu titik lainnya dinyatakan belum layak digunakan.
Agung meminta OPD terkait tidak berhenti pada penandatanganan berita acara. Pendampingan dan perbaikan harus terus dilakukan agar seluruh koperasi dapat memenuhi persyaratan dan segera beroperasi secara optimal.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat menjadi pusat layanan usaha dan simpan pinjam sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan hasil verifikasi tersebut, pekerjaan berikutnya adalah menindaklanjuti catatan pada 60 titik yang masih memerlukan perbaikan serta membenahi satu titik yang belum dinyatakan layak. (yat)



