Purwakarta
Trending

Awas Ngabuburit di Sepanjang Rel Kereta Api

Bisa Dipenjara Tiga Bulan

PURWAKARTA, RAKA – Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (KAI Daop) 2 Bandung melarang masyarakat ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api, terutama pada masa Bulan Ramadan.

Hal tersebut dikarenakan aktivitas ngabuburit di jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menjelaskan, selama bulan Ramadan ini sering didapati jalur rel kereta api menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk menunggu waktu berbuka puasa alias ngabuburit.

Hal ini, sambungnya, sangat berisiko karena jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukkan hanya untuk operasional kereta api.

“Kami mengingatkan masyarakat tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa,” kata Kuswardojo dalam keterangan resminya, Rabu (5/3).

Selain berisiko kecelakaan, aktivitas ngabuburit di rel ketera api juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Disebutkannya, KAI Daop 2 Bandung terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel.

Baca Juga : Serabi Rasa Kurma Sajian Spesial Bulan Ramadan

Pihak KAI juga, terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api,” tuturnya.

Sesuai dengan pasal 181 JO. 199 UU 23 Th 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000

Kuswardojo mengimbau agar seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel demi menjaga keselamatan bersama.

Apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya ke petugas KAI terdekat atau menghubungi Layanan Pelanggan KAI 121 melalui telepon 121, WhatsApp 0811-1211-1121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi KAI.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel dan saling mengingatkan jika di dapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur keretaapi yang bukan peruntukkannya. Karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya. (yat)

Related Articles

Back to top button