
PURWAKARTA, RAKA – Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Purwakarta. Meski biaya haji mengalami penurunan, jemaah diminta mulai mempersiapkan dana pelunasan sembari menunggu ketetapan resmi besaran biaya sesuai embarkasi.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purwakarta, H. Syamsi Mufti, mengatakan BPIH 2027 telah disepakati DPR dan pemerintah sebesar Rp98.466.351, dengan biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp54.648.825.
Menurut Syamsi, penurunan biaya tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci pada 1448 Hijriah/2027 Masehi.
“Alhamdulillah, ini kabar baik. Penurunan Rp3,4 juta dan sisa pelunasan cuma kurang lebih Rp23 juta ini sangat meringankan masyarakat,” ujar Syamsi, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, besaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) setiap jemaah berpotensi berbeda, bergantung pada embarkasi keberangkatan dan komponen biaya penerbangan. Untuk Kabupaten Purwakarta, jemaah diperkirakan akan berangkat melalui Embarkasi Bekasi.
Syamsi menjelaskan, perhitungan besaran pelunasan dapat dilakukan setelah nominal Bipih masing-masing embarkasi ditetapkan secara resmi. Perhitungan tersebut memperhitungkan setoran awal jemaah, nilai manfaat pada rekening virtual account, serta subsidi pemerintah sesuai skema yang berlaku.
“Setelah ditetapkan nominal Bipih masing-masing embarkasi, maka di situ bisa dihitung berapa jumlah pelunasan dengan rincian dikurang setoran awal sebesar Rp25 juta, kemudian dikurang virtual account sebesar Rp3,4 juta, lalu dikurang subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Tapi kita masih menunggu keputusan resmi dari Bapak Presiden,” jelasnya.
Karena itu, Kemenhaj Purwakarta mengimbau calon jemaah yang masuk jadwal keberangkatan 2027 untuk mulai mempersiapkan dana pelunasan dan terus memantau informasi resmi terkait tahapan pembayaran.
“Kami imbau jemaah 2027 di Kabupaten Purwakarta untuk mulai menyiapkan dana pelunasan dan terus memantau informasi resmi hanya dari kanal Kemenhaj. Jangan percaya calo,” tegas Syamsi.
Pada musim haji 2027, Kabupaten Purwakarta dijadwalkan memberangkatkan 630 jemaah haji reguler dan 16 jemaah lanjut usia (lansia).
Berdasarkan hasil verifikasi data, calon jemaah yang dijadwalkan berangkat merupakan mereka yang mendaftar pada Mei 2014 hingga 26 November 2014. Dengan demikian, masa tunggu keberangkatan kelompok jemaah tersebut sekitar 13 tahun.
“Jika dihitung dari Mei 2014 sampai 26 November 2014 maka jadwal tunggu menjadi 13 tahun, sementara untuk pendaftar baru atau tahun 2026, jadwal tunggu tetap sama dengan semula 26 hingga 30 tahun,” imbuhnya.
Kemenhaj Purwakarta berharap calon jemaah dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan kebutuhan keberangkatan, termasuk dana pelunasan, sembari menunggu pengumuman resmi mengenai besaran biaya sesuai embarkasi masing-masing. (yat)



