
PURWAKARTA, RAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Purwakarta kembali mengungkap aksi peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pemuda berinisial RRS (19) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti daun tembakau Sintetis seberat 24,37 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalu Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga : Musim Hujan Karangligar Langganan Banjir
Dari laporan itu, lanjut dia, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Kemudian Rabu, 19 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku berinisial RRS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 24,37 gram daun tembakau sintetis di dalam rumah pelaku,” terang Yudi, Pada Selasa (4/3).
Dalam pemeriksaan, lanjut dia, RRS mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram.
“Pelaku ini membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui Instagram. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku kemudian menjual kembali barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram,” ungkapnya.
Yudi menuturkan bahwa setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas dan di simpan di tempat yang sudah ditentukan.
Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
“Kemudian pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut,” tutur Yudi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, 24,37 gram daun tembakau sintetis, sebuah timbangan digital warna hitam dan satu unit Handphone merk VIVO.
“Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (yat)