Kades Jatimekar Terancam Dicopot

PURWAKARTA, RAKA – Kepala Desa Jatimekar Kusnendar, terancam kehilangan jabatannya setelah ditetapkan tersangka atas perbuatan melawan hukum. Diketahui, Kades Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan kini masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta.
Sebelumnya, Kades Jatimekar, resmi ditahan Kejari Purwakarta pada 29 September 2021 lalu, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo melalui Kasi Pendapatan dan Kekayaan Desa, Bidang Pemerintah Desa Yusuf Ismail mengatakan, pihaknya belum mendapatkan tembusan penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa. “Kami belum menerima salinan putusan penetapan tersangka Kades Jatimekar. Maka kami bakal berkoordinasi dengan Kejari Purwakarta untuk meminta salinan status tersangka Kades Jatimekar,” Ucap Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/12).
Dia menambahkan, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa, maka akan dilakukan pemberhentian sementara, sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Yusuf menegaskan, sebelum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, yang bersangkutan tetap menjabat sebagai kades Jatimekar aktif. Termasuk dirinya masih bisa melakukan proses persetujuan program desa maupun penandatanganan surat pengajuan mengurus dokumen kependudukan dari masyarakat. “Meskipun yang bersangkutan saat ini mendekam di balik jeruji besi. Selama belum diberhentikan sementara, ya bisa saja dia yang tanda tangan (dokumen desa),” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila SK pemberhentian sementara sudah ditetapkan, penyelenggaraan pemerintahan Desa Jatimekar akan dijalankan oleh sekretaris desa. “Dalam hal ini sekdes ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) kades. Sampai nanti ada putusan pengadilan yang tetap atau inkrah pengadilan. Karena belum adanya SK pemberhentian sementara, jadi sampai hari ini belum ada penunjukan pejabat sementara (PJs) atau pun pelaksana tugas (PLt) kades,” ucap Yusuf.
Dijelaskannya, pengajuan pemberhentian kades harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam pasal 42 UU 6/2014 tentang desa.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kades diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Karena kades itu yang mengangkat dan memberhentikan adalah bupati, hingga saat ini DPMD Kabupaten Purwakarta masih menunggu perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Kejari untuk meminta keterangan perkembangan penanganan atas kasus tersebut. “Untuk sementara status jabatannya masih saja menjadi kepala desa,” pungkasnya. (gan)