Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Purwakarta
Trending

Polemik Rumah Ibadah Cikopo: Om Zein Tekankan Aturan

PURWAKARTA, RAKA – Polemik rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kembali mencuat setelah ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi di depan gerbang Pemerintah Daerah Purwakarta, Kamis (8/10/2026).

Massa menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan rumah ibadah tersebut dan meminta pemerintah daerah memperhatikan keberatan masyarakat. Setelah berorasi di depan Pemda Purwakarta, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta untuk menyampaikan aspirasi serupa.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan pemerintah daerah tidak akan menghambat maupun mempercepat proses perizinan. Seluruh proses, kata dia, akan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat dan tidak akan mempercepat izinnya. Semuanya berjalan sesuai dengan aturan,” kata Om Zein.

Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah terpenuhi, pemerintah wajib memberikan izin.

“Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah,” tegasnya.

Menurut Om Zein, apabila persyaratan belum terpenuhi, bukan berarti pemerintah dapat mengabaikan kebutuhan warga untuk menjalankan ibadah. Pemerintah berkewajiban mencari solusi agar masyarakat tetap dapat beribadah.

“Jangankan memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat pun kita harus mencarikan, memberikan solusi. Mereka harus beribadah,” ujarnya.

Syarat Masih Diverifikasi

Om Zein mengatakan, dalam proses pengajuan rencana pembangunan rumah ibadah tersebut, telah terdapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.

Ia juga menyebut telah melihat adanya persyaratan lingkungan dengan dukungan lebih dari 100 orang, sementara jumlah umat yang akan beribadah disebut mencapai sekitar 90 orang.

Namun, data tersebut masih akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku.

“Nah sejauh ini sudah keluar rekomendasi FKUB, dan sudah keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Dan saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya sekitar 100 orang lebih dan yang akan beribadahnya 90 orang. Tinggal mungkin nanti verifikasi betul enggak, sesuai enggak, memenuhi syarat enggak,” katanya.

Om Zein menjelaskan, sebelumnya jumlah umat yang akan beribadah disebut belum mencapai angka 90 orang. Setelah jumlah tersebut terpenuhi, pihak yang mengajukan kemudian mulai menempuh persyaratan formal.

Ia juga menyebut lokasi yang diajukan telah digunakan untuk kegiatan ibadah selama sekitar tiga tahun.

“Ya mungkin dulu kan yang beribadahnya belum 90 orang karena syaratnya kan minimal 90 orang penganutnya. Karena biasanya kalau yang belum 90 mereka belum mengajukan izin, jadi sekarang sudah 90 makanya mereka mengajukan dan tempat yang diajukan itu sudah mereka gunakan selama tiga tahun, sudah lama gitu, jadi sekarang sedang menempuh persyaratan formalnya,” ujar Om Zein.

Polemik Sempat Ricuh

Persoalan rencana pendirian rumah ibadah di Cikopo sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah yang digelar di Aula Desa Cikopo pada Minggu (20/9/2026).

Musyawarah tersebut mempertemukan masyarakat, pemerintah desa, unsur kecamatan, tokoh agama, kepolisian, TNI hingga anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Namun, forum yang dimaksudkan untuk mencari titik temu antara pihak yang mendukung dan menolak tersebut berlangsung panas dan berakhir ricuh.

Salah satu persoalan yang mencuat dalam musyawarah tersebut berkaitan dengan data dukungan warga. Sebelumnya disebut terdapat 125 warga yang mendukung rencana pendirian rumah ibadah, namun data tersebut dipertanyakan sejumlah peserta.

Polemik tersebut kemudian kembali mencuat melalui aksi Aliansi Masyarakat Purwakarta pada Kamis (8/10/2026). Dalam aksi itu, massa meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap aspirasi warga yang menolak rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.

Om Zein Minta Toleransi

Di tengah polemik yang berkembang, Om Zein meminta masyarakat mengedepankan toleransi antarumat beragama.

Ia mengatakan telah melihat kondisi lingkungan di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi tempat ibadah tersebut. Menurutnya, terdapat madrasah di sekitar lokasi dan tidak ada persoalan terkait keberadaan tempat ibadah tersebut. Ia juga menyebut terdapat masjid di bagian depan lokasi.

“Saya sudah tanya, di sampingnya itu ada madrasah, mereka enggak ada masalah, bahkan siap untuk berdampingan. Di depannya juga masjid, saya sudah ketemu dengan pengurus masjidnya,” kata Om Zein.

Ia menegaskan setiap umat beragama memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan pemerintah akan menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Artinya kita semua dilindungi oleh undang-undang. Setiap umat beragama berhak untuk beribadah,” ujarnya.

Om Zein kembali menegaskan, pemerintah tidak akan mengeluarkan keputusan berdasarkan tekanan pihak tertentu. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses perizinan akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pembangunan belum dapat dilaksanakan dan pemerintah akan mencari solusi agar kebutuhan masyarakat untuk beribadah tetap dapat terpenuhi.

Sementara itu, aksi Aliansi Masyarakat Purwakarta dan proses verifikasi persyaratan menjadi bagian dari tahapan yang masih berjalan dalam polemik rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo. (yat)

Related Articles

Back to top button