
PURWAKARTA, RAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menyita narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 19,94 gram dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2026. Seorang pria berinisial BS (28), warga Kecamatan Sukatani, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BS ditangkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Res Narkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 14 paket yang diduga berisi sabu dan disimpan dalam microtube. Polisi juga menyita satu bungkus sedotan bening bergaris putih dan hijau yang di dalamnya terdapat butiran narkotika yang diduga sabu.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas menyita satu unit telepon genggam Vivo Y17 berwarna Mineral Blue dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku BS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Try, Senin (12/10/2026).
Try menjelaskan, BS beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Purwakarta. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Polisi akan mengembangkan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Polres Purwakarta akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, BS diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2026 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan yang disebutkan dalam keterangan kepolisian itu memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Try menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan Kabupaten Purwakarta yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan asal barang bukti dan mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. (yat)



