Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Purwakarta
Trending

Reformasi Perizinan Purwakarta Sesuai PP No. 28/2025

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyesuaikan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Tingkat I di Ruang Rapat DPRD Purwakarta, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami dan dihadiri anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Abang Ijo menjelaskan, perubahan Perda tersebut diperlukan setelah pemerintah pusat mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan itu mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

“PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa semangat baru reformasi perizinan nasional dengan tiga pilar utama,” kata Abang Ijo.

Pilar pertama adalah kepastian waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA). Salah satu ketentuan yang disampaikan dalam rapat ialah jangka waktu penerbitan perizinan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), maksimal 25 hari kerja.

Pilar kedua berupa penyederhanaan proses dan digitalisasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), termasuk penyederhanaan alur Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

“Yang ketiga adalah keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, yaitu kemudahan berusaha berbasis pernyataan mandiri di sistem OSS serta pengawasan yang lebih edukatif,” ujarnya.

Menurut Abang Ijo, materi perubahan Raperda mencakup penyempurnaan ketentuan umum agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Penyesuaian juga meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta penguatan sistem permohonan perizinan berusaha.

Ia mengatakan, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Purwakarta. Dengan proses perizinan yang lebih sederhana, pemerintah daerah berharap hambatan administratif dapat dikurangi dan daya saing daerah meningkat.

“Raperda perubahan ini juga untuk menghilangkan hambatan administratif dan mendorong daya saing daerah secara berkelanjutan,” kata Abang Ijo.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Purwakarta, organisasi masyarakat, insan pers, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. (yat)

Related Articles

Back to top button