
Radarkarawang.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta ungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 133,09 gram di wilayah Kampung Krajan, Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (14/3).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menerangkan bahwa pengungkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku berinisial KL (18) di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, KL mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram.
Baca Juga : Alumni dan Dosen PPKn UBP Buka Puasa Bersama
“Pelaku ini membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui Instagram. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku kemudian menjual kembali barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram,” terang Yudi, Jum’at (21/3).
Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, Yudi menyebutkan bahwa pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas dan di simpan di tempat yang sudah ditentukan.
“Kemudian pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” tutur Yudi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 133,09 gram, satu botol berisikan alkohol,
sebuah timbangan digital warna silver, satu kresek warna hitam berisikan tembakau, satu unit sepeda motor honda beat tanpa plat nomor dan satu unit handphone merk iphone 11 warna abu abu.
Tonton Juga : MARSINAH, PEJUANG BURUH MATI MENGENASKAN
“Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” tegasnya. (yat)