Purwakarta
Trending

Warga Kotabaru Mencuri Motor di Bungursari

Ditangkap di Jalan Ipik Munjul

PURWAKARTA, RAKA – REB (35) Warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta atas perbuatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

REB (35) di tangkap atas tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi Pada Minggu, 23 Februari 2025 di Jalan Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dan ditinggal untuk berjualan.

Baca Juga : Penerima BLT Dana Desa Purwadana Berkurang

“Korban selesai berjualan dan saat akan pulang, tetapi mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polres Purwakarta,” terang Arwin, Rabu (5/3).

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Setelah serangkaian penyelidikan, Lanjut Arwin, pada Jumat, (28/2) REB berhasil diamankan di Jalan Ipik Gandamanah Munjul Purwakarta.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor dan kunci astag atau later T. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian Jalan Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Arwin.

Ia menegaskan, pelaku pencurian dengan pemberatan Curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP Pidana. Pelaku dan barang bukti telah diamanakn di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut. (yat)

Related Articles

Back to top button