RADAR PURWAKARTA
Trending

10 Bulan ada 17 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

PURWAKARTA, RAKA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung mencatat ada 17 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga Oktobee 2024.

Hal itu dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi. Dikatakannya bahwa dari 17 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut delapan orang diantaranya meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.

Sehingga untuk mengurangi kasus kecelakaan tersebut, sambung Ayep, pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan liar.

“Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94,” ujarnya, Rabu (30/10).

Ayep mengingatkan agar pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi diminta dapat mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Sehingga diharapkan tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.

“Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Karena pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Ayep menuturkan bahwa terdapat sebanyak 420 titik jumlah perlintasan di wilayah Daop 2 Bandung. Adapun rinciannya 356 titik perlintasan sebidang dan 64 titik perlintasan tidak sebidang.

“Untuk perlintasan sebidang sebanyak 224 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 40 titik fly over dan 24 titik underpass,” tuturnya.

Ayep juga menyebut bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2024, total pintu perlintasan yang telah ditutup sebanyak 28 titik. Penutupan perlintasan liar tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
Verified by MonsterInsights