RadarKarawang.id – Sebanyak 1.462 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Purwakarta dilantik di kecamatan masing-masing, sejak 3 hingga 4 November 2024.
Mereka kini mulai menjalani tugas sebagai ujung tombak pengawasan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 .
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan, terdapat 1642 PTPS yang akan bertugas mengawasi gelaran Pilkada 2024.
“Jumlah PTPS di Kabupaten Purwakarta ada 1462 orang yang dilantik, tersebar di 17 kecamatan, termasuk PTPS di TPS Khusus,” ujarnya, Senin (4/10).
Ujang menyebutkan proses pelantikan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, setelah dilantik PTPS bakal diberikan pembekalan terkait tugas kerja, untuk bertugas dalam jangka waktu selama satu bulan.
Adapun dalam tugas dan wewenang PTPS, sambung Ujang, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, terkait proses pemungutan suara dimulai dari persiapan pemungutan suara hingga penghitungan suara.
“Diantaranya juga, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa tugas dan wewenang lainnya dari PTPS yakni harus mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara, mulai dari mengawasi persiapan hingga pelaksanaan.
“Setelah proses perekrutan, pembekalan, dan penempatan terhadap pengawas TPS, tentunya diharapkan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan,” pungkasnya.(yat)
Tonton Konten Menarik Ini: KUBURAN ‘DISEGEL’ PENGADILAN https://www.youtube.com/watch?v=KYmoRGlQFg4
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Selain bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024 tersebut.
Masih merujuk dari buku yang sama, berikut wewenang PTPS yang perlu untuk dicermati:
- Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Lantas apa sajakah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang PTPS Pilkada 2024? Masih mengacu dari buku saku sebelumnya, kewajiban PTPS berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan dan mematuhi sejumlah peraturan yang dilarang. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa.
- Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
- Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara.
- Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
- Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
- Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.
Fungsi PTPS Pilkada 2024
Terkait dengan fungsi PTPS telah diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 43 ayat (3). Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.
- Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.
- Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
- Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.
Melalui surat tersebut dapat diketahui bahwa PTPS Pilkada 2024 akan menerima gaji sebesar Rp800.000 per orang/bulan. Sebagai pengingat, berikut uraian lengkapnya:
Gaji PTPS Pilkada 2024: Rp800.000 per orang/bulan
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, masa kerja PTPS akan berlangsung selama 1 bulan lamanya sejak dilantik.