RADAR PURWAKARTA
Trending

Masa Jabatan 183 Kepala Desa dan BPD Diperpanjang

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 183 kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) menjadi 8 tahun. Pengukuhan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak dilantik dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Adapun prosesi pengukuhan berlangsung di Taman Maya Datar, Lingkungan Pemkab Purwakarta pada pekan lalu.

Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD di Kabupaten Purwakarta merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.

“Khususnya pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kepala desa memegang masa jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,” ujarnya usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD, Jum’at (13/9).
 
Benni menyebut, dengan adanya perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan 2 tahun kepala desa dan BPD tersebut, juga untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri.
“Bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penambahan waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, karenanya program pembangunan harus dapat dijalankan dengan lebih optimal.

“Mengingat kita sama-sama mengalami bersama beberapa waktu yang lalu program pembangunan yang sudah kita rencanakan, yang sudah kita siapkan sempat terhenti karena penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi beberapa waktu yang lalu,” ungkap Benni.

Benni juga berharap, selain merupakan sebuah kabar baik, perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun juga diharapkan dapat menyuntikan hal positif baru dalam tata kelola pemerintah di tingkat desa.

“Kami berharap bapak dan ibu baik kepala desa maupun anggota BPD dapat memperoleh semangat yang baru, dapat memperoleh pemikiran yang baru, dapat memperoleh darah segar dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengisi pembangunan di masing-masing wilayah bertugas,” pungkasnya.(yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights