RADAR PURWAKARTA

Pelaku Pengubur Bayi Terancam 8 Tahun Penjara

PURWAKARTA, RAKA – Ingin tahu bagaimana kelanjutan kasus penguburan bayi hidup-hidup yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri yang terjadi di Kecamatan Kiarapedes? Kini kasusnya tengah didalami pihak Polres Purwakarta.

W (35), ibu yang mengubur bayinya bernama Dian Asriyani, sudah dibawa ke Mapolres Purwakarta, namun alat bukti dinilai belum kuat. “Kita tadi mengantarkan dari pihak kepolisian bersama keluarga W maupun korban ke RSUD Bayu Asih untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh salah satu dokter di sini,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, saat ditemui sejumlah awak media di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Selasa (2/4).

Menurutnya, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap W, mengingat kondisi kesehatan dan tubuhnya masih sangat lemah. Meski pihak keluarga W melihat kejadian ini sebagai musibah, tetapi polisi masih akan terus mencari bukti lainnya. “Kondisinya sangat lemah tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Jika hasil pemeriksaan dari pihak medis menunjukkan bahwa W mengalami depresi atau gangguan jiwa, maka W tidak akan dinaikan statusnya menjadi tersangka. Namun, jika sebaliknya, W terancam Pasal No 35 tahun 2014 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman 8 tahun penjara. “Kami masih melakukan penyelidikan atas peristiwa ini,” ujar Handreas.

Sementara, guna memastikan kondisi kejiwaanya, W (35) telah dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, Dokter Agung Darwis mengatakan, ibu bayi Dian Asriyani tersebut didiagnosa suspek depresi berat dengan gejala psikotik dan memerlukan pengobatan. “Tadi sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 2-3 jam. Hasil dari psikiater dan ahli jiwa W didiagnosa psikotik,” ujarnya.
Menurutnya, W dirujuk ke RSHS Bandung untuk betul-betul meyakinkan diagnosa tersebut. Pihaknya sudah menghubungi departemen psikiater RSHS dan disana akan di isolasi selama 2 minggu. “Selama W disana obat-obatan diputus,” katanya.

Jika memang gejalanya betul gangguan jiwa akan menjadi pertimbangan hukum. Bisa saja W bebas karena mengalami gangguan jiwa. Hanya memang, tidak bisa pastikan hari ini. “Tidak bisa hari ini, harus melihat hasil dari RSHS dulu dan pasien hari ini juga dirujuk ke Bandung,” ucapnya.

Saat ditanya penyakit depresi W kambuhan atau tidak. Dokter Agung tidak menyebut secara rinci, hanya saja W depresi berat dan sering murung, bahkan kerap halusinasi atau mendengar hal-hal yang belum bisa ditentukan kebenarannya. “Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa, obat dihentikan itu akan terlihat jelas kalau memang orang ini betuh-betul sakit jiwa,” tutup Agung. (gan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights