Suhe Cabuli Anak Usia 6 Tahun
PURWAKARTA, RAKA – Diduga telah mencabuli anak perempuan berusia enam tahun, Suhendi alias Suhe (44), warga Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang diciduk petugas Sat Reskrim Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse kriminal, Ipda Suherlan mengatakan, berawal pada Rabu (7/8) lalu di rumah korban di Purwakarta, diduga pelaku melakukan aksi tak senonoh pada korban, yang diketahui berusia 6 tahun. “Pada saat itu korban main ke rumah pelaku dengan maksud untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi pelaku langsung mengajak korban untuk dimandikan, yang pada saat itu yang ada di dalam rumah hanya pelaku dengan korban,” kata Suherlan, Minggu (11/8).
Awalnya, lanjutnya, pelaku membuka celana korban kemudian pelaku membuka celananya dan korban pun dimandikan. “Usai dimandikan, lalu korban digendong oleh pelaku dibawa ke dalam kamar, lalu pelaku menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin korban,” jelasnya.
Suherlan menambahkan, kasus ini terungkap karena korban melaporkan kepada orang tuanya tentang pelaku yang dilakukan tersangka kepada dirinya. “Orangtua korban tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh sehingga ia langsung melapor ke Polsek Campaka. Pada tanggal 8 Agustus 2019, pelaku diserahkan keluarga bersama anggota Polsek Campaka kepada kami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kanit PPA, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (gan)