Purwakarta
Trending

Ramai Operator SDN 1 Sukasari Selewengkan Dana PIP

PURWAKARTA, RAKA – Polemik penyelahgunaan dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) disalah satu sekolah di Kabupaten Purwakarta mencuat dan ramai menjadi perbincangan publik.

Penyalahgunaan dana bantuan tersebut dilakukan oleh seorang operator di SDN 1 Sukasari berinisal NS. Diketahui, pelaku telah menyelewengkan dana PIP sebesar Rp18 juta.

Baca Juga : Rangga Warga Dengklok Tewas di Tangan Pengamen

Pelaku sempat dimintai keterangan secara langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin. Pelaku diminta untuk mengembalikan hak siswa yang telah disalah gunakannya tersebut, dan kini NS juga telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Pemberhentian NS dilakukan oleh Disdik Purwakarta melalui surat penonaktifan yang diterbitkan oleh SDN 1 Sukasari.

Kepala SDN 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi mengatakan, apa yang dilakukan oleh  NS sebagai tenaga pendidik tentunya telah melanggar peraturan. Sehingga berdasarkan keputusan rapat, pelaku secara resmi telah diberhentikan.

“Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari Tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan pelaku telah melanggar peraturan,” ujar Acep saat dikonfirmasi, pada Sabtu (14/6).

Tonton Juga : RICKY KAMBUAYA, BERSINAR MELAWAN CHINA

Oleh karena itu, sambung dia, NS selaku oknum tenaga pendidik yang bertugas sebagai operator sekolah secara resmi diberhentikan.

“Maka terhitung sejak tanggal, 13 Juni 2025, NS dinyatakan diberhentikan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, menyampaikan bahwa sebelum diberhentikan Bupati Purwakarta  meminta jajaran Disdik untuk memanggil pelaku NS.

Pemanggilan NS ke Kantor Bupati Purwakarta, untuk dilakukan klarifikasi terkait masalah yang tengah dihadapi NS.

“Pelaku memang diberikan bantuan oleh Om Zein. Tapi bukan untuk dirinya pribadi, tapi untuk orang tua siswa,” katanya.

Ervin menuturkan, pelaku NS disinyalir melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tentang Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pendidikan dasar dan menengah,serta Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 mengatur petunjuk pelaksanaan PIP untuk pendidikan dasar dan menengah.

PIP adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Pak Bupati Om Zein langsung meminta kami Disdik Purwakarta untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dilingkungan pendidikan,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button