HEADLINE
Trending

Ratusan Kurir Lex Lazada Unjuk Rasa

Tuntut Kejelasan Bonus Hari Raya

KARAWANG, RAKA- Karena belum menerima Bonus Hari Raya (BHR) ratusan kurir Lex Lazada Karawang mogok kerja dan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, agar mendorong perusahaan untuk memberikan BHR terhadap kurir.

Salah satu kurir Lex Lazada Karawang Astriyanto mengatakan, karena belum diberikan BHR ratusan kurir Lex Lazada Karawang mogok kerja dan mendatangi kantor Disnakertrans untuk membuat laporan.

“Hari ini kami membuat laporan ke Disnakertrans agar mendorong perusahaan memberikan BHR kepada para kurir. Karena kami membutuhkan sekali untuk membeli pakaian anak dan istri kami untuk lebaran,”katanya, Selasa (18/3).

Dijelaskannya juga, tahun sebelumnya para kurir menerima meskipun tidak mendapatkan BHR, namun tahun ini para kurir menuntut agar mendapatkan BHR karena penghasilnya saat ini sangat menurun sekali. Para kurir perbulan penghasilnya dibawah angka Rp 2 juta rupiah.

“Maka kami berharap dari perusahaan memberikan BHR. Karena kita sudah bekerja beberapa tahun, bahkan kerjanya pun tidak mengenal waktu, sehingga kami di sini meminta hak kami. Kami akan tetap mogok kerja sampai adanya kepastian BHR itu diberikan,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, terkait laporan dari para kurir Lex Lazada, dirinya memerintahkan mediator untuk mendatangi perusahaan yang bersangkutan.

“Kalau tetap tidak mau bayar kita akan panggil, akan kita rapatkan dengan mengundang semuanya, baik kepolisian, BPJS, Pengawas Ketenagakerjaan dan para kurir,”ujarnya.

Baca Juga : Tiga Ribu Siswa Alami Gangguan Refraksi Mata

Menurutnya, terkait pemberian BHR terhadap kurir belum diatur. Aturannya ketinggalan dengan perkembangan dan kemajuan zaman yang jauh lebih pesat. Namun, meskipun belum diatur, mereka berhak mendapatkan haknya karena mereka pun sama-sama kerja.

“Jadi kita harus pake hati. Mereka bekerjanya berat, bahkan kerjanya di jalan yang memiliki resiko yang saat cukup tinggi. Sehingga mereka harus diperhatikan juga,”tuturnya.

Rosmalia pun berharap, kedepan adanya aturan yang mengikat. Sehingga terkait permasalahan ini pihaknya pun akan bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Karena kalau tidak segera diatur ini akan menimbulkan konflik sosial,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button