Ratusan Pedagang Jualan di Luar Pasar Baru Cilamaya
Diduga Ada Oknum Fasilitasi Pedagang

radarkarawang.id – Pengelola Pasar Baru Cilamaya meminta ratusan pedagang jualan di luar Pasar Baru Cilamaya. Bahkan diduga terdapat oknum yang menahan agar para pedagang tidak berjualan di dalam Pasar Baru Cilamaya.
Pengelola Pasar Baru Cilamaya H. Karno mengatakan, banyak pedagang yang berjualan di luaran pasar Baru Cilamaya dan tempat tersebut bukan untuk peruntukannya.
Baca Juga : Komunitas CSG Fishing Mancing Bulanan
Dari hasil pendataan yang dilakukan ada sebanyak 190 pedagang. Menurutnya, dirinya pernah menawarkan kepada para pedagang untuk berjualan di dalam pasar, bahkan gratis sehingga mereka tidak perlu membayar lapak dan kios.
Karena sudah nyaman dan ada orang yang melarang masuk ke dalam pasar sehingga tetap berjualan di lokasi tersebut.
“Jadi yang di luaran dikelola oleh Indag. Ada juga onkum Indag yang menghalang-halangi pedagang untuk masuk ke pasar. Sedang untuk pungutan retribusinya saya kurang tahu ini masuk ke PAD (pendapatan asli daerah) atau kemana,”paparnya.
Dijelaskannya juga, terkait pedagang yang berjualan di tempat yang bukan peruntukannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang sebelumnya telah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3, namun tidak ada tidak lanjut pembongkaran lapak.
Tonton Juga : PRABOWO CURHAT
“Saya tidak mengetahui alasan tidak dilakukan pembongkaran. Padahal pada saat memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 mereka ada minta ke kami. Anggota sekitar 50 orang, kalau satu orang saja untuk makan Rp.15 ribu sudah berapa dan belum ngasih rokok dan air,” paparnya.
Disampaikannya juga, setelah lama tidak ada pembongkaran lapak, kemudian ada pembongkaran lapak yang dilakukan Satpol PP karena di lokasi tersebut mengalami kemacetan dan viral. “Satpo PP melakukan penertiban karena intruksi dari Bupati karena viral waktu itu,”paparnya.
Diungkapkannya, setelah penertiban tersebut tidak ada pembangunan dan pengawasan baik yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Karawang dan kecamatan setempat yang akhirnya para pedagang kembali berjualan di lokasi yang sebenarnya dilarang.
“Terkiat pedagang yang di luar sebenarnya kami tidak memiliki wewengan. Sehingga seharusnya Indag bersama Satpol PP dan pemerintah setempat yang bisa melakukan penertiban,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, terkait pedagang yang berjualan di luaran pasar Baru Cilamaya atau di tempat yang bukan untuk peruntukannya pihaknya telah melakukan penertiban.
“Penertiban dilaksanakan sekitar tanggal 12 Mei 2024. Dipimipin langsung oleh pak Basuki Rachmat selaku Kasatpol PP dan Plt. Camat Cilamaya Wetan. Dokumentasi nya nanti ada di kantor besok saya mintakan,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Karawang Burhan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban hingga berita ini sampai pada meja redaksi. (zal)