HEADLINE

Terancam Bui 20 Tahun
-Jual 10 Ribu Butir Hexymer, Tiga Plastik Ganja

PURWAKARTA, RAKA – Seorang pemuda asal Kelurahan Negri Kaler, Purwakarta harus berurusan dengan aparat yang berwajib karena kedapatan menyimpan ribuan obat keras.
Penangkapan terhadap pemuda berinisial MAF ini bermula sesaat setelah membeli obat-obatan terlarang jenis hexymer. “Kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan yang mengarah pada pelaku berinisial MAF ini,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/10).
Budi menambahkan, saat penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka, pihaknya mendapati 10 toples hexymer atau sebanyak 10 ribu butir. Tak sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga kembali mengamankan 3 buah pelastik, masing-masing berisi daun ganja.
“Dari keterangan tersangka, obat keras ini ia peroleh dari pemesanan melalui online di salah satu situs internet, kemudian ia jual kembali melalui online,” imbuhnya.
Disebutkannya, tersangka bukan seorang apoteker ataupun penyedia obat jenis hexymer. Selama ini obat keras sejenis hexymer disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter, sehingga bisa berakibat menyerupai konsumsi narkoba.
“Kita tangkap tersangka ini karena kepemilikan obat-obatan ilegal yang akan diperjualbelikan di Kota Bengkulu, mengingat tidak ada izin edar yang dikantongi si tersangka,” tandas Budi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 toples atau 10 ribu butir hexymer, 3 buah plastik bening berisi daun ganja dan sebuah ponsel merek oppo berwarna biru muda milik pelaku.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang terancam maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Budi mengatakan, pihaknya tidak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Kabupaten Purwakarta. “Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi obat-obatan keras itu,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat jangan sungkan melapor jika mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya. “Silakan laporan ke kami, jika curiga misal toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silakan laporkan, supaya kami selidiki,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button