Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan
PURWAKARTA,RAKA – Ratusan ribu barang ilegal yang beredar di Karawang, Purwakarta dan Subang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta.
Informasi yang dihimpun Radar Karawang, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama Juni 2016 hingga Maret 2018. Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) sendiri berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok Ilegal dan MMEA, yang dilakukan di halaman depan kantor KPPBC, kawasan industri BIC Purwakarta, Rabu (7/11).
“Barang yang dimusnahkan yaitu sebanyak 247.172 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, 125.296 batang rokok berbagai merk yang dilekati pita cukai palsu, 140.215 gram tembakau iris tanpa dilekati pita Cukai dan 72 botol MMEA merk Big Boss Vodka tanpa dilekati pita cukai,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Guntur Cahyo Purnomo.
Guntur mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang. “Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan cukai, ini guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Selain itu kegiatan ini mampu mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 134 juta lebih,” katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.
Kegiatan itu, disaksikan langsung para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, institusi penegak hukum, pemerintah daerah di wilayah kerja kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, dan para tamu undangan lainnya.
Penindakan yang berhasil dilaksanakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, kata dia, merupakan wujud sinergi yang baik antar instansi di wilayah kerjanya melalui pertukaran informasi maupun dengan melaksanakan operasi bersama. “Hal tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal khususnya rokok ilegal, tembakau ilegal dan MMEA ilegal,” pungkasnya. (gan)