Aturan Pilkades Disosialisasikan

USAI SOSIALISASI : Anggota dewan, DPMD dan panitia Pilkades Kecamatan Tempuran usai giat sosialisasi.
TEMPURAN, RAKA – Berbagai aturan baru dalam Pilkades serentak disosialisasikan, tapi yang paling penting adalah netralitas panitia agar tidak goyah. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Karawang H Budianto saat mengadakan sosialisasi Pilkades di aula kantor Camat Tempuran, Rabu (3/3).
Budianto juga menyampaikan, ada 12 pasal yang direvisi untuk menghadapi pilkades tahun 2021 ini. Hal ini tentunya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan situasi pandemi. “Pertama, silaturahmi kita bangun sebagai wakil rakyat, pilkades berkaitan dengan sosialisasi perbup yang direvisi sebanyak 12 pasal. No 4 tahun 2021 mengikuti perkembangan zaman dan kondisi,” ujarnya.
Setelah melakukan kunjungan dari beberapa Kabupaten/Kota, Subang melaksanakan perwakilan kota, tapi pemilihannya itu satu titik. Di tengah perjalanan, Permen No 72 tahun 2020 mengatur tentang berkerumun tidak boleh lebih dari 50 orang. Untuk itu, 12 pasal revisian itu perlu diperhatikan.
Selain itu, panitia harus lebih serius menghadapi hajat besar Karawang ini, jangan pernah menganggap spele urusan apapun. Semua wajib dikerjakan sesuai aturan dan peraturan. “Tidak ada peraturan panitia yang melebihi aturan perda dan perbup, contoh di Cilamaya Kulon dulu, coblosannya panitia tidak sepakat dengan DPMD, cara melipat seperti tidak serius dan di main-mainkan. Akhirnya, gejolak terjadi di tengak masyarakat. Tentu saja hal itu tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Somantri mengatakan, ketentuan Perbup 21, teknis pelaksanaan maksimal 500 orang, TPS disesuaikan kuota yang ditentukan, di TPS bilik masuk atau keluar diatur, termasuk cek suhu tubuh di atas 37 ada ruang khusus.
Masa kampanye 3 hari dibatasi 30 orang, kampanye santun, dibolehkan untuk memberikan prokes, tidak boleh kerumunan berkendara atau kompoi sampai ke tahapan masa tenang. “Adapun kejadian yang selalu terjadi di pencoblosan yang tidak sah melalui pelipatan, logika yang tidak sah akibat salah pemahaman. Jangan sampai terjadi hitung ulang,” ujarnya.
Tahapan rekap di salahsatu tempat yang di tentukan, ada di tatib, mau di desa atau dimana aja. Kemudian Di desa tidak boleh ada panggung. Panitia sosialiasikan ada saksi, jangan kades yang menyaksikan. Pasal 21 bab 6, 96 98, masker dan alat pelindung, tidak boleh jabat tangan. “Petugas KPPS harus 1 suara dengan panitia,” ujarnya. (rok)